Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum memberikan ucapan selamat kepada orang kresten di hari rayanya dengan kata-kata ‘Setiap tahun anda semoga dalam kebaikan’ atau ‘Kami berharap anda dalam kondisi baik’ yaitu tidak mencelakai terhadap agama kami. Maksudnya bukan memberikan ucapan selamat kepada kesyirikannya. Sebagaimana ditayangkan oleh sebagian syekh?
Alhamdulillah.
Yang dikhawatirkan dari ucapan selamat kepada orang Kresten waktu hari rayanya adalah memperlihatkan kegembiraan kepada mereka, berbasa-basi terhadap prilakunya meskipun dari sisi dhohirnya bukan di dalam (hatinya). Maka pengharaman itu ada bagi orang yang memperlihatkan berbagai macam bentuk apapun dari keikut sertaan dan menyetujuinya seperti (memberi) hadiah, ucapan selamat, libur kerja, membuat makanan, pergi ke tempat permainan dan semisalnya dari kebiasaan perayaan hari raya. Niatan yang berlainan dengan yang nampak dari ucapan, tidak memindahkan hukum kepada pembolehan. Dari kegiatan yang nampak ini cukup dikatakan haram. Telah diketahu bahwa kebanyakan orang memperlonggar urusan ini, tidak bermaksud ikut serta orang Kresten dalam kesyirikannya, akan tetapi yang menjadi pemicunya adalah basa basi disatu kesempatan dan karena malu pada kesempatan lain. Akan tetapi basa basi dalam kebatilan tidak diperbolehkan, bahkan seharusnya adalah mengingkari kemungkaran dan bersegera untuk merubahnya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahiamhullah berkata di kitab ‘Majmu’ Fatawa, 2/488: “Seorang muslim tidak dihalalkan menyerupai sedikitpun kepada mereka yang menjadi ciri khas hari rayanya, tidak dalam (membuat) makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, menghilangkan kebiasaan dari sisi kehidupan atau ibadah atau selain itu. maka tidak diperbolehkan melakukan walimah, memberikan hadiah, tidak diperbolehkan juga menjual yang membantu untuk melakukan hal itu, dan tidak membiarkan anak-anak bermain waktu hari raya dan tidak menampakan berhias. Secara singkat, mereka tidak diperbolehkan secara khusus melakukan sesuatu dari syiar mereka. Bahkan hari raya mereka menurut umat islam adalah seperti hari-hari biasa. Orang-orang islam tidak mengkhususkan sesuatu dari kekhususan mereka. Sementara kalau dari kalangan umat Islam (melakukan) itu secara sengaja, sebagian ulama’ memakruhkan hal itu dari kalangan ulama’ salaf dan kholaf. Sementara kalau mereka mengkhususkan seperti yang disebutkan tadi, maka para ulama’ tidak ada yang berbeda bahwak sebagian ulama’ berpendapat kafir bagi orang yang melakukan perkara tadi. Karena di dalamnya ada pengagungan dari syiar kekufuran. Sebagian ulama’ diantara mereka mengatakan, ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan yang ditanduk pada hari raya mereka, maka bagaikan dia menyembelih babi. Abdullah bin Amr bin Ash berkata: “Barangsiapa yang mengikuti negara asing (kafir), membuat nairuz, perayaan dan menyerupai mereka sampai meninggal dunia dia dalam kondisi seperti itu, maka (dia) akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat. Dan Amirul mukminin Umar bin Khottob, para shahabat dan seluruh imam umat Islam mensyaratkan kepada mereka agar tidak menampakkan hari raya mereka di negara Islam. Akan tetapi mereka lakukan secara sembunyi di tempat tinggalnya. Dan bukan hanya satu orang dari kalangan ulama salaf yang mengatakan terkait dengan firman Allah: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian bohong” mereka mengatakan ‘Hari raya orang kafir’. Kalau ini adalah dalam persaksian tanpa melakukan. Bagaiamana kalau melakukannya yang merupakan kekhususannya. Telah diriwayatkan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam Musnad dan Sunan bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dia termasuk dalam golongannya.’ Dalam redaksi lain, ‘Bukan dari golongan kami, orang yang menyerupai selain dari kita’. Hadits ini bagus. Kalau menyerupai mereka dalam adat kebiasaannya, bagaimana kalau menyerupai mereka yang lebih dari hal itu?
Mayoritas ulama’ memakruhkannya –bisa makruh ke arah haram atau makruh ke arah tanzih (pensucian)-. Memakan apa yang disembelih untuk hari raya dan kerabat mereka, memasukkan baginya yang disembelih selain Allah. Dan apa yang disembelih untuk berhala. Begitu juga mereka melarang untuk membantu terhadap hari rayanya dengan memberi hadiah atau menjualnya. Mereka mengatakan, bahwa tidak dihalalkan bagi orang islam menjual kepda orang Kresten sesuatu apapun untuk kemaslahatan perayaannya. Baik daging, darah maupun pakaian. Tidak menyewakan kendaraan, dan tidak membantu sedikitpun dari (urusan) agamanya. Karena hal itu merupakan pengagungan kepada kesyirikannya, dan membantu kepada kekafirannya. Seyogyanya para pejabat melarang orang Islam akan hal itu. karena Allah berfirman, ‘Dan saling tolong menolonglah kamu semua dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.’ Kemudian seorang muslim tidak dihalalkan membantu memeras (anggur dijadikan khamr) untuk diminumnya atau semisal itu. Bagaimana kalau hal itu merupakan syiar kekafiran?. Kalau dia tidak diperbolehkan untuk membantunya, bagaimana kalau dia malah sebagai pelakunya? Selesai.
Telah ada di website berbagai macam jawaban yang menjelaskan akan masalah ini. Dan menjelaskan sebab dilarang dan mengharamkannya. Memungkinkan anda untuk murujuk no berikut ini, 90222, 50074.
Wallahu’alam .