Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apabila Orang Yang Melamar Hendak Melihat Wanita Yang Dilamar, Apakah Sang Wanita Membuka Kepalanya?

04-02-2015

Pertanyaan 129429

Jika seorang pemuda hendak melamar seorang gadis, apakah dia wajib melihatnya? Bolehkah sang gadis membuka kepalanya agar kecantikannya lebih tampak bagi orang yang melamarnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

"Tidak mengapa, tapi tidak wajib. Disunahkan baginya untuk melihat wanita yang hendak dilamarnya dan wanita tersebut melihat orang yang hendak melamarnya, karena hal tersebut lebih mendatangkan kecocokan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang yang hendak melamar untuku melihat. Jika wanita yang hendak dilamar membuka wajahnya, kedua telapak tangannya dan kepalanya, hal tersebut tidak mengapa menurut pendapat yang shahih. Sebagian ulama berkata, cukup dibuka kedua telapak tangannya dan wajahnya. Tapi yang shahih adalah boleh baginya membuka kepalanya dan kedua kakinya agar tampak sempurna kecantikannya. Wanita yang dilamar pun hendaknya melihat laki-laki yang melamar sebagaimana laki-laki boleh melihatnya. Karena hal tersebut akan lebih dapat mendekatkan keduanya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Hendaknya hal ini dilakukan tanpa khalwat, bersama sang wanita hendaknya ada bapaknya atau saudara laki-lakinya atau perempuan lain agar jangan berduaan saja dengannya."

Samahatusy-syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

Fatawa Nurun Alad-Darb, 3/1522

Sebagai tambahan hendaknya lihat jawaban soal no. 2527 dan 102369

Wallahu a'lam.

Meminang
tampilan di situs islamqa.info