Alhamdulillah.
"Tidak mengapa, tapi tidak wajib. Disunahkan baginya untuk melihat wanita yang hendak dilamarnya dan wanita tersebut melihat orang yang hendak melamarnya, karena hal tersebut lebih mendatangkan kecocokan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang yang hendak melamar untuku melihat. Jika wanita yang hendak dilamar membuka wajahnya, kedua telapak tangannya dan kepalanya, hal tersebut tidak mengapa menurut pendapat yang shahih. Sebagian ulama berkata, cukup dibuka kedua telapak tangannya dan wajahnya. Tapi yang shahih adalah boleh baginya membuka kepalanya dan kedua kakinya agar tampak sempurna kecantikannya. Wanita yang dilamar pun hendaknya melihat laki-laki yang melamar sebagaimana laki-laki boleh melihatnya. Karena hal tersebut akan lebih dapat mendekatkan keduanya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Hendaknya hal ini dilakukan tanpa khalwat, bersama sang wanita hendaknya ada bapaknya atau saudara laki-lakinya atau perempuan lain agar jangan berduaan saja dengannya."
Samahatusy-syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Fatawa Nurun Alad-Darb, 3/1522
Sebagai tambahan hendaknya lihat jawaban soal no. 2527 dan 102369
Wallahu a'lam.