Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama,
Kalau pembunuhan tidak sengaja, maka kewajiban diyat dibebankan kepada ‘Aqilah qotil (keluarga pembunuh). Kalau keluarganya tidak mampu menanggung, maka dibebankan ke baitul mal muslimin. Kalau tidak memungkinkan mengambil dari baitul mal muslim. Maka (diyatnya) kembali kepada pembunuh. Kalau pembunuhan secara sengaja, tidak ditanggung oleh keluarga pembunuh, akan sejak awal tetapi ditanggung oleh pelaku (pembunuh). Telah ada penjelasan hal itu pada jawaban soal no, (52809) dan (135380).
Kalau telah ditetapkan diyah kepada pembunuh, kalau dia fakir tidak mampu membayar diyah, tidak mengapa diberikan dari zakat karena termasuk orang yang mempunyai hutang. Sehingga masuk dalam firman Allah ta’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60
Telah ada dalam ‘Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah, “Terkait dengan hutang kepada orang yang masih hidup, kalau dia mampu, maka diharuskan untuk melunasinya. Kalau dia kesulitan, maka ditungguh sampai diberi kemudahan. Bersadarkan firman Allah:
(وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ)
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” SQ. Al-Baqarah: 280.
Akan tetapi kalau hutang ditanggung orang yang berhutang sebagai hukuman untuk memperbaiki hubungan atau untuk memperbaiki dirinya dalam hal yang mubah seperti untuk nafkahnya dan nafkah keluarganya, maka dia berhak mendapatkan dana dari zakat untuk mencukupi (kebutuhannya). Karena dia termasuk orang yang mempunyai hutang dimana mereka termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat.
Sementara kalau diyat yang diputuskan hukuman kepada pelaku (pembunuh) itu sendiri. Maka hukumnya seperti hukum hutang kepada orang yang masih hidup (maksudnya, diperbolehkan diberi dari dana zakat kalau dia tidak mampu menunaikannya)” selesai.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah diperbolehkan orang yang mempunyai tanggungan diyat diberi dari uang zakat?
Beliau menjawab, “Kalau tanggungan diyat dibebankan kepadanya, sementara dia dalam kondisi fakir, maka ya (tidak mengapa). Kalau dia kaya, maka tidak (diperbolehkan diberi dari dana zakat). Kalau diyat dibebankan kepada keluarga dan mereka dalam kondisi fakir, ya (tidak mengapa diberi dana zakat). Kalau mereka kaya, maka tidak (diberikan dari dana zakat).” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (18/357).
Wallahu’alam .