Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mendengarkan Cuplikan Musik Disela-sela Berita Atau Program Dokumenter

17-02-2016

Pertanyaan 138471

Saya telah melihat fatwa no. 91142 dan pertanyaanku adalah apakah dibolehkan menggunakan musik dalam acara radio atau televisi sebagai cuplikan atau latar belakang untuk program documenter. Perlu diketahui bahwa saya – sebagai contoh- tidak memperhatikannya ketika menyaksikan program semacam ini? Apakah termasuk mendengarkan musik jika tidak sengaja mendengarkannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah dibahas tentang musik, pengharaman dan pendapat para ulama. Hal itu ada dalam jawaban soal no. 5011.

Kedua:

Para ulama membedakan antara mendengar (selintas) dengan sengaja mendengarkan. Akan tetapi apa yang anda tanyakan tidak masuk dalam pembedaan ini. Dari Nafi’ pembantu Ibnu Umar berkata:

سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ : يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ : لاَ ، قَالَ : فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ ، وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا "(رواه أبو داود، رقم 4924 ، وصححه الألباني في  تحريم آلات الطرب، ص 116)

“Ibnu Umar mendengar suara seruling penggembala, maka beliau memasukkan jemarinya di telinganya dan mengalihkan  kendaraannya ke jalan lain. Sementara itu beliau berkata, “Wahai Nafi’ apakah anda (masih) mendengarnya?” Saya jawab, “Ya.”  Beliau berjalan sampai saya mengatakan, “Tidak (terdengar suara serulingnya).” Maka beliau menaruh jemarinya dan mengembalikan kendaraan di jalan semula. Dan berkata, “Saya melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika mendengar seruling penggembala, lalu melakukan seperti ini.” (HR. Abu Dawud, no. 4924 dinyatakan shahih AlAlbany dalam kitab ‘Tahrim Alat Tharbi, hal. 116)

Syeikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya larangan mengarah kepada sengaja mendengarkan bukan terlintas mendengar. Oleh karena itu kalau seseorang lewat pada suatu kaum berbicara dengan pembicaraan yang haram. Dia tidak diharuskan menutup telinganya. Akan tetapi dia tidak dibolehkan sengaja mendengar tanpa ada keperluan. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Ibnu Umar menutup telinganya ketika tidak sengaja mendengar seruling penggembala. Karena dia tidak sengaja mendengarkan akan tetapi terdengar (tanpa disengaja).” (11/630).

Syeikhul islam mengatakan juga, “Dalam hadits dua anak wanita Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak sengaja mendengarkan hal itu. Perintah dan larangan tergantung dengan sengaja mendengarkan. Bukan sekedar mendengar saja. Seperti dalam melihat, ia tergantung dengan niat melihat bukan sekedar melihat tanpa ada pilihan. Begitu juga mencium minyak wangi. Sesungguhnya yang dilarang bagi orang ihram adalah sengaja mencium, adapun kalau dia mencium tanpa ada niat, maka hal itu tidak apa-apa. Begitu juga mencumbu orang yang berihram seperti lima panca indra, pendengaran, penglihatan, penciuman, rasa dan menyentuh. Sesungguhnya tergantung perintah dan larangan hal itu bagi seorang hamba adalah adanya kesengajaan dan perbuatan. Kalau tanpa sengaja, maka tidak ada perintah dan larangan. Ini yang diarahkan ke hadits Ibnu Umar.

Karena di antara manusia ada yang mengatakan –jika haditsnya shahih –Nabi tidak memerintahkan Ibnu Umar menutup telinganya. Maka dijawab, “Bahwa Ibnu Umar tidak sengaja mendengarkan, cuma sekedar mendengar tanpa sengaja. Dan hal ini tidak berdosa. Sesunggunya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyingkir itu karena  ingin lebih sempurna dan lebih baik. Maka beliau menutup telinganya agar tidak mendengarkannya. Hal ini yang terbaik, jika tidak menutup telinganya, maka hal itu tidak berdosa. Kecuali jika mendengarkannya berbahaya bagi agama kecuali dengan menutupnya.” (Majmu’ Fatawa, 11/566, 567).

Sehingga jelas hal itu, bahwa terdengar adalah apa yang sampai terdengar tanpa (keinginan) dari dirinya. Seperti musik di transportasi umum, di kapal terbang, di rumah tetangga, atau lewat di jalan, dari hp ketika menelpon di informasi atau di sebagian pabrik dan airline untuk booking. Adapun kalau (atas kehendak) darinya atau dari peralatan di bawah kendalinya, maka tidak diragukan lagi bahwa itu  namanya ‘Istima’ (sengaja mendengarkan)’. Mendengar kemungkaran yang berasal dari selain anda dan anda tidak dapat menghentikannya, tidak mengharuskan anda menutup telinga anda. Adapun kalau berasal dari anda, dan anda mampu menghentikannya, diharamkan anda sengaja mendengarkannya. Jadi,  tampak perbedaan keduanya.

Ulama Lajnah Daimah ditanya, “Kami terpaksa mendengarkan nyanyian atau musik, baik di bus yang membawa kami ke (tempat) kerja setiap hari atau bus-bus atau taksi-taksi yang terkadang kami butuhkan waktu bepergian. Apa hukumnya?

Mereka menjawab, “Kalau anda tidak mampu melarang nyanyian di bus sementara anda membutuhkan transportasi karena jauhnya perjalanan. Dan anda tidak mendapatkan sarana lainnya, maka hal itu tidak mengapa bagi anda, disertai mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan anda. Walau sekedar dalam hati anda.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/241).

Mereka juga ditanya, “Apa hukum orang yang mendengarkan nyanyian di telpon yang terkadang terpaksa waktu booking di airline? Dimana –seringkali- dibjawab oleh alat rekam yang terpasang dengannya, dan diminta untuk menunggu. Kemudian mendengarkan nyanyian atau musik. Begitu juga dalam pengantar seminar kajian agama atau ilmiyah padahal kita sangat ingin  belajar dari program ilmiah tersebut?

Mereka menjawab, “Sengaja mendengarkan nyanyian tidak dibolehkan. Sementara mendengar tanpa sengaja –seperti terdengar di jalan atau telpon- kami berharap tidak mengapa.” (Fatawa LajnahDaimah, 26/238).

Oleh karena itu, siapa yang mendengar berita atau program dokumenter dan terlihat gambar wanita atau suara musik, maka dia harus menundukan pandangan dan mensilen suara musik langsung.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum sengaja mendengarkan sebagian program yang bermanfaat seperti cuplikan surat kabar dan semisalnya dimana disela-selanya ada musik? Beliau menjawab, “Tidak mengapa mendengarkannya dan mengambil faedah darinya. Disertai mematikan radio ketika mulai ada musik sampai selesai. Karena musik termasuk bagian dari alat yang melalaikan. Semoga Allah mudahkan untuk dapat meninggalkannya dan terjaga dari kejelekannya.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 6/389)

Wallahu a’lam .

Hukum Seni Dan Sandiwara Musik dan Yang Melalaikan
tampilan di situs islamqa.info