Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah dibolehkan menyalurkan zakat kepada mereka yang berurusan dengan riba?

17-11-2014

Pertanyaan 144560

Apakah dibolehkan menyalurkan zakat harta untuk membayar utang kartu kredit?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Segala puji bagi Allah

Pertama: haram menggunakan "kartu kredit" yang menyebabkan terkena denda jika terlambat dalam pembayaran pinjaman, karena termasuk praktek riba terlarang. Telah di jelaskan secara rinci mengenai kartu ini dalam jawabn soal no (106245)

Kedua: Gharim atau orang yang terlilit hutang memang termasuk dalam kategori 8 asnaf yang mendapat dana zakat untuk melepaskannya dari lilitan hutangnya itu. Dalam Al-Quran, telah disebutkan 8 kelompok yang berhak menerima zakat dan salah satuya adalah: Al-Gharimin. Yang di maksud ghorimin adalah "Bagi mereka yang meminjam untuk membiayai kebutuhannya dan di pakai untuk kemaslahatnya (Hutangnya di dalam masalah kebaikan) kemudian tidak mampu membayar hutangnya. Maka dia di beri zakat untuk membayar hutangnya sesuai kadar yang dia tidak mampu membayarnya. Dengan syarat orang yang terlilit hutang, hutangnya bukan untuk maksiat. Barang siapa yang berhutang dalam kemaksiatan seperti minuman keras, judi riba maka tidak boleh diberikan zakat padanya kecuali dia bertaubat dan berhenti dari dosa ini dan menyesalinya serta bertekad untuk tidak melakukannya lagi. Dengan demikian tidak ada yang salah pemberian zakat kepadanya dalam rangka membantu dia untuk bertobat.

Syekh Mardawi rahimahullah berkata: "Dana zakat tidak diberikan kepada orang yang berhutang dalam maksiat, tanpa ada khilaf," ( Al-Insaf:  3/247)

Dan berkata Syaukani rahimahullah: " adapun jika utangnya bukan untuk maksiat maka boleh menerima zakat,karena  Dana zakat tidak diberikan kepada orang yang berhutang dalam maksiat  kepada Allah (As-Sail Al-Jarrar: 2/59)

Dikarenakan pinjaman melalui kartu kredit itu haram maka tidak boleh dana zakat diberikan untuk membayarnya, kecuali jika dia bertaubat dengan sebenar-benar taubatd, menyesal dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Jika dia menunjukkan kebenaran tobatnya, maka dia berhak mendapatkan bantuan dana zakat untuk melepaskannya dari hutang yang melilitnya.

Imam Al-Mawardi Rahimahullah berkata: "Jika dia tidak bertaubat dan masih melakukan kemaksiatan maka tidak masuk kriteria seorang gharim (terlilit hutang) yang berhak mendapatkan dana zakat,karena terhalang oleh kemaksiatan dan tidak boleh menolongnnya melunasi hutangnya (AlHawi, 8/508)

Syeikh Muhammad bin utsaimin rahimahullah ditanya tentang sesorang yang  berhutang untuk masalah yang haram apakah berhak mnerima dana zakat ?

Beliau menjawab, “Jika dia  bertaubat berhak mendapatkan dana zakat, jika belum bertaubat tidak berhak mendapatkan dana zakat karena termasuk menolong di dalam  hal yang haram. Karena, jika dia diberikan zakat, dia akan berhutang kembali.” (Asysyarhu Almumti', 6/235)

Berkata DR. Umar Sulaiman Asqor: "Seseorang yang berhutang dengan riba tidak berhaq atas dana zakat dan tidak termasuk kriteria ghorimin, kecuali jika berrtaubat dari praktek ribawi. (Symposium penelitian ke lima tentang masalah masalah zakat kontemporer hal 210).

Golongan penerima zakat
tampilan di situs islamqa.info