Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama, tidak diperkenankan meminjam dari bank atau lainnya yang ada tambahan kembali kepada orang yang meminjamkan meskipun ada keperluan. karena maksud pinjaman adalah berbuat baik kepada orang yang membutuhkan. Kalau dia mensyaratkan ada tambahan manfaat seperti mengembalikan pinjaman dengan ada tambahan, maka ia keluar dari maksud pinjaman. Sementara kaidah mengatakan ‘Semua pinjaman, yang ada tambahan manfaat. Maka ia termasuk riba.’
Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah ditanya, apakah diperbolehkan meminjam dari bank riba untuk menyaingi misionaris dengan tujuan menyelamatkan anak-anak umat Islam dari krestenisasi?
Beliau menjawab: “Kalau pnjaman itu dengan bunga riba, maka hal itu tidak diperbolehkan menurut ijma’ salaf ummah, karena dalil-dalil dari Kitab, Sunnah menunjukkan akan pengharaman hal itu meskipun niatannya mulia. Karena tujuan mulia tidak menghalalan cara-cara yang haram dan tidak diperbolehkan. Sementara kalau pinjam tanpa ada bunganya, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi meminjam dari pemilik modal yang selamat dari riba, itu lebih bagus dan lebih utama jikalau hal itu mudah. Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa, 19/284. Untuk tambahan silahkan melihat soal jawab no. 9054, 39829.
Kedua, kewajiban anda adalah bertaubat kepada Allah dari prilaku haram ini. Dengan merasa menyesal dari apa yang telah anda lakukan, meninggalkannya, berkeinginan kuat untuk tidak kembali melakukan itu sekali lagi. Dan tidak diharuskan anda kecuali mengembalikan dengan pinjmana yang telah anda ambil tanpa memberikan bunga. Kalau diharuskan membayar bunganya, maka tidak mengapa bagi anda waktu itu –sementa dosa dibebankan kepada mereka- jikalau anda telah bertaubat dan menyesal apa yang telah anda lakukan. Dan anda tidak diharuskan membuang darinya. Bahkan anda diperbolehkan mengambil faedah dari harta ini dengan jalan yang diperbolehkan. Silahkan melihat soal jawab no. 9700, 2379.
Ketiga, anda diharuskan mengeluarkan zakat yang anda pinjam dari bank. Jikalau telah sampai nisob dan telah berlangsung setahun meskipun ia adalah hutang dan menjadi tanggungan anda menurut pendapat yang kuat dari pendapat ahli ilmu rahimahumullah. Silahkan melihat perincian hal itu di soal jawab no. 22426.
Wallahu’alam .