Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak mengapa menunjukkan para pelanggan ke para tukang, sebagai imbalannya, anda mengambil (bagian tertentu) dari tukang setiap kali ada orang datang lewat anda. Baik nilai uang tertentu atau berdasarkan prosentase. Ini dinamakan sebagai upah makelar atau penunjuk. Disebutkan dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/131: “Makelar dibolehkan mengambil upah dengan bagian tertentu dari harga barang yang telah jadi (dibeli) sebagai imbalan karena dia telah menunjukkannya, baik didapatkan dari penjual atau pembeli. Tergantung kesepakatan, tidak terlalu kecil, tapi tidak merugikan.”
Wallahu’alam .