Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU

29-05-2011

Pertanyaan 146485

Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa menunjukkan para pelanggan ke para tukang, sebagai imbalannya, anda mengambil (bagian tertentu) dari tukang setiap kali ada orang datang lewat anda. Baik nilai uang tertentu atau berdasarkan prosentase. Ini dinamakan sebagai upah makelar atau penunjuk. Disebutkan dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/131: “Makelar dibolehkan mengambil upah dengan bagian tertentu dari harga barang yang telah jadi (dibeli) sebagai imbalan karena dia telah menunjukkannya, baik didapatkan dari penjual atau pembeli. Tergantung kesepakatan, tidak terlalu kecil, tapi tidak merugikan.”

Wallahu’alam .

Hukum Seputar Pekerjaan
tampilan di situs islamqa.info