Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Pegawai di Toko Menjual Barang Untuk Rekening Pribadinya, Maka Apa Konsekuensianya ?

05-10-2022

Pertanyaan 147555

Saya telah bekerja di sebuah toko saat usia saya 17 tahun,dan toko itu membeli “Kartu Telephone” dengan 10 Junaih, dan menjualnya dengan 15 junaih, dan ketika “Kartu” habis sekali, saya tidak memberitahu pemilik toko untuk membawa yang lainnya, namun dia tidak membawanya. lalu saya yang membelinya dari uang saya sendiri dan saya mengambil keuntungannya untuk saya, dan saat saya meninggalkan toko tersebut beberapa tahun, perasaan saya sadar dan berkata: “Saya harus mengembalikan keuntungan tersebut ke toko, perlu diketahui saya meninggalkan sebesar 150 junaih saat saya berhenti bekerja, dan saya keluarkan 140 junaih karena Allah atas nama pemilik toko.

Pertanyaan:

Saya sekarang punya 300 junaih, apakah saya mengirimkannya dengan atas namanya dengan alamat toko, atau saya keluarkan di jalan Allah atas nama dia, perlu diketahui juga bahwa pemilik toko itu berlebihan dalam maksiat saya tidak tahu nanti uangnya mau dipakai untuk apa ?, dan berapa saya membayarnya, karena saya tidak tau berapa keuntungannya ?, dan juga berbeda harga junaih, lalu masalah ini kira-kira sejak 10 tahun yang lalu. Semoga Allah memberkahi anda dan semua pengurus aktifitas ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh bagi karyawan toko menjual sesuatu untuk dirinya dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri, hal itu termasuk mengkhianati amanah, dan curang pada pemilik pekerjaan tersebut, kita bersyukur kepada Allah yang telah memberikan taufik kepada Anda untuk bertaubat dan bertanya bagaimana sikap anda seharusnya ?

Diwajibkan bagi anda untuk mengembalikan laba dari kartu-kartu yang telah anda jual kepada pemilik toko, dan anda harus bersungguh-sungguh untuk memperkirakan kira-kira berapa laba sehingga anda bisa membayarkan kewajiban anda.

Dan dana yang anda katakan bahwa anda telah meninggalkan di toko –sebesar 150 junaih- jika yang anda maksud adalah sebagai ganti dari harta yang anda terima maka potonglah dari total keseluruhan untuk dana yang menjadi tanggungan anda.

Dana yang telah anda keluarkan dari pemilik toko –sebesar 140 junaih- tidak perlu anda potong dari dana yang anda terima yang menjadi hutang tanggungan anda; karena kewajiban anda mengembalikan harta kepada pemiliknya bukan bersedekah atas namanya, namun anda boleh melakukan hal itu jika tidak ada jalan untuk menuju pemilik harta tersebut, adapun jika anda tahu tempatnya maka anda tidak boleh mensedekahkan sedikitpun dari yang menjadi tanggungan anda atas nama pemiliknya.

Ketahuilah bahwa sedekah tersebut telah anda terima in sya Allah, dan semoga Allah akan mencatatnya sebagai timbangan kebaikan anda.

Hukum Seputar Pekerjaan Bertaubat dari Hasil Harta Haram
tampilan di situs islamqa.info