Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya anak perempuan dari ibu dan ayah Kristen. Saya lahir beragama Kristen. Akan tetapi alhamdulillah saya telah mengumumkan keislaman saya sejak beberapa waktu lalu. Ibuku telah meninggal dunia dalam kondisi beragama Kristen. Sementara ayah saya memperlakukan saya dengan sangat keras, dan dia telah berlepas diri dari saya secara tidak resmi hal itu karena saya mengumumkan keislaman saya. Sekarang saya belajar di salah satu universitas. Dan tinggal bersama siswi-siswi Kristen. Sampai sekarang saya belum berhijab karena kondisi saya yang sulit, apakah hal ini diharamkan? Begitu juga saya ingin meminta penjelasan, kalau ada pemuda muslim meminta saya untuk menikah dengan cara sesuai sunnah Allah dan Rasul-Nya. Apakah diperbolehkan saya berlabuh kepada sebuah keluarga muslim untuk mengurusi urusanku dalam pernikahan dan kehidupan?
Alhamdulillah.
Kami memuji kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan hidayah kepada Islam, dan melapangkan dada anda untuk keimanan. Kami memohon kepada anda agar dapat konsisten dan mendapatkan taufik dalam urusan agama dan dunia anda. sementara hijab merupakan suatu kewajiban kepada semua muslimah, maka berusahalah untuk memakainya sebisa mungkin meskipun ketika berada di luar kampus. Sementara nikah, syarat keabsahan nikah adalah wali wanita yang menikahkannya yaitu ayahnya kemudian kakeknya kemudian suadaranya dan wali asobah lainnya dengan syarat dia muslim, kalau wanita tidak mempunyai wali muslim, maka hakim muslim yang menikahkannya. Kalau tidak ada, maka imam Islamic Center dan semisalnya yang mempunyai kedudukan dan kehormatan dikalangan umat Islam. Kalau tidak ada juga, maka boleh dinikahkan oleh lelaki muslim siapa saja. Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban soal no. (48992 ).
Kesimpulannya, terkait dengan pernikahan anda, yang menjadi wali anda dalam kondisi anda sekarang adalah direktur Islamic Center. Atau lelaki muslim dikalangan umat Islam yang mempunyai kedudukan di tempat anda. kalau hal itu tidak mudah, maka boleh lelaki yang adil dikalangan umat Islam. Dari keluarga yang anda bicarakan tadi atau dari yang lainnya.
Sementara terkait masalah hijab anda, maka berusahalah sesuai dengan kemampuan anda. kalau anda tidak mampu, maka Allah akan memaafkan anda dengan keutamaan-Nya. Dan Allah tidak akan memberi beban kecuali sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi berusahalah untuk merubah kondisi yang menghalangi anda menampakkan agama anda. kami meminta kepada Allah agar Allah memberikan rezeki suami yang soleh dan keturunan yang sholehah.
Wallahu A’lam