Alhamdulillah.
Kami memuji kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan hidayah kepada Islam, dan melapangkan dada anda untuk keimanan. Kami memohon kepada anda agar dapat konsisten dan mendapatkan taufik dalam urusan agama dan dunia anda. sementara hijab merupakan suatu kewajiban kepada semua muslimah, maka berusahalah untuk memakainya sebisa mungkin meskipun ketika berada di luar kampus. Sementara nikah, syarat keabsahan nikah adalah wali wanita yang menikahkannya yaitu ayahnya kemudian kakeknya kemudian suadaranya dan wali asobah lainnya dengan syarat dia muslim, kalau wanita tidak mempunyai wali muslim, maka hakim muslim yang menikahkannya. Kalau tidak ada, maka imam Islamic Center dan semisalnya yang mempunyai kedudukan dan kehormatan dikalangan umat Islam. Kalau tidak ada juga, maka boleh dinikahkan oleh lelaki muslim siapa saja. Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban soal no. (48992 ).
Kesimpulannya, terkait dengan pernikahan anda, yang menjadi wali anda dalam kondisi anda sekarang adalah direktur Islamic Center. Atau lelaki muslim dikalangan umat Islam yang mempunyai kedudukan di tempat anda. kalau hal itu tidak mudah, maka boleh lelaki yang adil dikalangan umat Islam. Dari keluarga yang anda bicarakan tadi atau dari yang lainnya.
Sementara terkait masalah hijab anda, maka berusahalah sesuai dengan kemampuan anda. kalau anda tidak mampu, maka Allah akan memaafkan anda dengan keutamaan-Nya. Dan Allah tidak akan memberi beban kecuali sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi berusahalah untuk merubah kondisi yang menghalangi anda menampakkan agama anda. kami meminta kepada Allah agar Allah memberikan rezeki suami yang soleh dan keturunan yang sholehah.
Wallahu A’lam