Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Dipaksa Hakim Untuk Menceraikan Istri Pertama Agar Menikah Dengan Istri Yang Kedua, Karena Peraturan Pemerintah, Maka Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

28-02-2016

Pertanyaan 179424

Suami saya telah menjatuhkan talak kepada saya di depan hakim saja untuk mengakhiri pernikahan secara undang-undang, agar dia dibolehkan menikah dengan istri kedua, namun sebenarnya dia masih menjadi suami saya yang sah, akan tetapi hakim menekan dan memaksanya untuk menceraikan saya di bawah al Qur’an, kalau tidak maka penjara menanti kita berdua, dia pun menuruti perintah hakim. Tentu suami saya tidak bermaksud untuk menceraikan saya, hanya saja undang-undang telah mengakhiri pernikahan dengan istri pertama selamanya begitu seorang suami ingin menikah lagi dengan istri kedua. Inilah yang diinginkan oleh hakim dengan paksa, apalagi saya sedang hamil ketika proses tersebut berlangsung.
Apakah talak karena undang-undang tersebut dianggap jatuh talak ?, apakah kami wajib membayar denda (kaffarat) ?, kami ingin terbebas dari setiap dosa; karena banyak masalah yang mengitari kami dari semua sisi, besar perkiraan kami karena keburukan maksiat.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seorang suami dipaksa untuk menceraikan istrinya dengan diancam akan disakiti fisik dan hartanya atau diancam dengan penjara, dari seseorang yang dianggap mampu untuk melaksanakan ancamannya tersebut, maka dalam kondisi seperti itu tidak dianggap jatuh talak. Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 162824.

Atas dasar itulah maka meskipun suami anda telah mengucapkan kata talak, maka perceraian anda berdua tidak terjadi; karena dia dalam kondisi terpaksa.

Dan jika lafadz talak tidak di ucapkan, tapi ditulis atau terjadi hanya di atas dokumen tertentu tanpa ada niat untuk menjatuhkan talak; maka talak lebih tidak terjadi; karena perceraian melalui tulisan tidak terjadi kecuali dengan disertai niat talak.

Menikah dengan istri kedua hukumnya mubah dalam syari`at, bisa jadi sunnah dan bisa jadi wajib, dan tidak seorang pun boleh melarangnya atau memaksanya untuk menceraikan istri pertamanya terlebih dahulu.

Kedua:

Sebaiknya anda kuatkan apa saja yang menjadi hak anda dari suami anda, seperti; mas kawin yang belum dibayarkan atau yang lainnya; karena anda setelah proses perceraian menurut pengadilan tidak dianggap istrinya yang sah di hadapan undang-undang.

Semoga Allah memberikan taufiq dan petunjuk-Nya.

Wallahu a’lam.

Poligami dan Berbuat Adil Diantara Istri-istrinya Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info