Alhamdulillah.
Pertama:
Jika seorang suami dipaksa untuk menceraikan istrinya dengan diancam akan disakiti fisik dan hartanya atau diancam dengan penjara, dari seseorang yang dianggap mampu untuk melaksanakan ancamannya tersebut, maka dalam kondisi seperti itu tidak dianggap jatuh talak. Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 162824.
Atas dasar itulah maka meskipun suami anda telah mengucapkan kata talak, maka perceraian anda berdua tidak terjadi; karena dia dalam kondisi terpaksa.
Dan jika lafadz talak tidak di ucapkan, tapi ditulis atau terjadi hanya di atas dokumen tertentu tanpa ada niat untuk menjatuhkan talak; maka talak lebih tidak terjadi; karena perceraian melalui tulisan tidak terjadi kecuali dengan disertai niat talak.
Menikah dengan istri kedua hukumnya mubah dalam syari`at, bisa jadi sunnah dan bisa jadi wajib, dan tidak seorang pun boleh melarangnya atau memaksanya untuk menceraikan istri pertamanya terlebih dahulu.
Kedua:
Sebaiknya anda kuatkan apa saja yang menjadi hak anda dari suami anda, seperti; mas kawin yang belum dibayarkan atau yang lainnya; karena anda setelah proses perceraian menurut pengadilan tidak dianggap istrinya yang sah di hadapan undang-undang.
Semoga Allah memberikan taufiq dan petunjuk-Nya.
Wallahu a’lam.