Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama; madzi itu najis dan membatalkan wudlu. Dari Ali radhiallahu’anhu, ia berkata:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ
“Saya adalah seorang yang sering keluar madzi, maka hal itu membuat saya menjadi orang yang sering mandi hingga punggungku menjadi payah, lalu saya tuturkan hal itu kepada Nabi sallahu’alaihi wa sallam atau diceritakan kepada beliau. Rasulullah mengatakan: “Jangan engkau lakukan (mandi terus), maka jika engkau melihat madzi basuhlah dzakarmu dan wudlulah dengan wudlu untuk shalat”. HR. Abu Dawud (206) dan Syaikh Al-Albany rahimahullah menshahihkannya.
Dari Haram bin Hakim, dari pamannya Abdullah bin Saad al-Anshary, ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّا يُوجِبُ الْغُسْلَ ، وَعَنْ الْمَاءِ يَكُونَ بَعْدَ الْمَاءِ فَقَالَ : ( ذَاكَ الْمَذْيُ وَكُلُّ فَحْلٍ يَمْذِي فَتَغْسِلُ مِنْ ذَلِكَ فَرْجَكَ وَأُنْثَيَيْكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ
“Saya bertanya kepada Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam tentang apa yang mewajibkan mandi dan tentang air yang datang setelah air (maksudnya air apa saja yang mewajibkan mandi), maka beliau menjawab: “Itu adalah madzi dan setiap air lelaki yang muncrat, maka engkau basuh kemaluanmu dan kedua kandung kemihmu dan berwudlulah dengan wudlu untuk shalat” (HR Abu Dawud (221). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: Ibnu Al-Mundzir berkata: “Para ulama sepakat bahwa keluarnya tinja dari dubur dan kencing dari kemaluan lelaki dan wanita, keluarnya madzi, kentut dari dubur merupakan hadats yang masing-masing membatalkan thaharah dan mewajibkan wudlu. (Al-Mughni1/168)
Cukuplah untuk mensucikan madzi dari baju mengguyurkan air pada bagian yang kena, walaupun membasuhnya lebih baik demi keluar dari khilaf ulama. Dalil cukupnya dengan mengguyurkan air adalah riwayat Sahal bin Hunaif, ia berkata:
كُنْتُ أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً فَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الْغُسْلَ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلْتُهُ عَنْهُ ، فَقَالَ : ( إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ) فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ : ( يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ
“Saya menghilangkan madzi dengan susah payah, karena saya membersihkannya dengan banyak membasuh, lalu saya menuturkan hal itu kepada Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau. Beliau menjawab: “Sesungguhnya cukup bagimu berwudlu”. Lalu saya bertanya lagi: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bajuku yang terkena olehnya? Beliau menjawab: “Cukup engkau mengambil setelapak tangan air dan mengguyurkannya ke bajumu yang terlihat terkena olehnya) HR. Abu Dawud (210) dan At-Turmudzi (115), dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Dawud.
Al-Mubarakfuri rahimahullah (1/373) berkata: “Hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa madzi jika mengenai bajucukup diguyurkan air ke atasnya dan tidak wajib membasuhnya. (Kitab Tuhfatul Ahwadzy).
Namun, wajib membasuh dzakar dan dua kandung kemih dan tidak cukup hanya menguyurkan air saja, sesuai dalil hadits Ali radhiallahu’anhu dan lainnya dan kedua hadits tersebut ada perintah untuk membasuh dzakar dan dua kandung kemih.
Ketiga:
Tidak ada salahnya bagi Anda untuk menunda wudlu dari menghilangkan madzi, bahkan tidak wajib sama sekali, karena wudlu sesungguhnya diwajibkan demi shalat dan sejenisnya yang mengharuskan wudlu. Jika Anda tidak ingin melakukan shalat atau sejenisnya, maka wudlu tidaklah harus karena keluarnya madzi. Dari Abdullah bin Abbas:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " خَرَجَ مِنْ الْخَلَاءِ فَقُدِّمَ إِلَيْهِ طَعَامٌ فَقَالُوا أَلَا نَأْتِيكَ بِوَضُوءٍ فَقَالَ: إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam berkata: Beliau keluar dari toilet, lalu beliau disuguhi makanan, mereka berkata kepadanya: “Tidakkah engkau mengambil air wudlu? Beliau menjawab: “Sesungguhnya saya diperintahkan berwudlu ketika saya mendirikan shalat” HR Abu Dawud (3760) dan At-Turmudzi (1847). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah.
Hadits ini dalil bahwa wudlu tidak wajib kecuali jika akan mendirikan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan wudlu, meskipun lebih utamanya setiap muslim harus selalu suci. Karena itu nabi bersabda: Saya tidak suka berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci”.
Wallahu a’lam.