Struktur Kategori
Menghilangkan najis
Apakah Air Kencing Bayi Yang Dibuaian Itu Najis ?
Air kencing manusia adalah najis dan harus disucikan, baik orang itu masih kecil atau dewasa, laki-laki maupun perempuan. Namun, terdapat kelonggaran untuk air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat ; cukup dibersihkan dengan disemburkan atau dipercikkan ai r , Sedangkan air kencing anak perempuan harus dicuci . Ketentuan pengecualian ini hilang jika anak laki-laki sudah makan makanan padat dan menginginkannya atau menyukainya.SimpanTidak Boleh Menelan Darah Yang Mengalir Dari Bibir Dan Gusi Karena Ia Najis
Seorang muslim tidak boleh menelan darah baik itu sedikit ataupun banyak di bulan Ramadhan dan lainya, karena darah itu haram, kecuali tertelan dengan tidak sengaja, atau karena terpaksa, maka tidak ada masalah dalam kondisi tersebut.SimpanHukum Pakaian Yang Terkena Air Liur Anjing, Dan Hukum Pakaian Yang Dicuci Dengan Air Yang Tercampur Dengannya
SimpanAkibat dari Keluarnya Madzi
SimpanTidak Disyaratkan Niat Ketika Membersihkan Najis
SimpanApakah Najisnya Mani Dapat Berpindah Dari Ranjang Ke Tubuh Yang Basah Menurut Pendapat yang Mengatakan Najisnya Mani?
SimpanApa Sajakah Hewan yang Suci dan Hewan yang Najis ?
SimpanPertanyaan Tentang Najis dan Pensuciannya
SimpanSifat Bersuci Dari Madzi
SimpanApa yang harus dilakukan seseorang jika pakaiannya terkena najis ?
1. Seorang Muslim harus menjauhkan diri dari kenajisan dan berusaha menghindarinya sebisa mungkin. 2. Jika pakaian seseorang terkena najis, maka ia tidak wajib bersuci karenanya. 3. Menghilangkan najis dengan cara mencucinya sampai semua bekas najis hilang. 4. Suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat, dan jika ia tidak menjauhinya, maka shalatnya batal. 5. Jika ada tetesan air seni yang mengenai pakaian seseorang, maka hendaklah ia mencuci bagian yang mengenai pakaiannya hingga ia mengira kemungkinan besar najisnya sudah hilang, dan sisa yang tidak dicucinya dianggap sebagai najis ringan. 6. Jika seseorang ragu-ragu apakah ia telah menghilangkan najisnya atau belum, maka ia berlandaskan pada sesuatu yang meyakinkan , yaitu dia belum menghilangkan najis. Demikian pula sebaliknya : jika ia yakin dirinya suci, kemudian ia ragu apakah ada najis yang jatuh pada pakaiannya, maka prinsipnya dikatakan suci karena itu yang pasti. 7. Jika seseorang tidak mengetahui adanya najis pada pakaiannya sampai setelah selesai melaksanakan shalat, maka shalatnya sah. 8. Yang tidak boleh dilakukan seseorang jika ada najis pada pakaiannya hanyalah shalat. Sedangkan amalan selebihnya seperti membaca Al-Qur’an dan lain-lain tidak diharamkan (diperbolehkan).Simpan