Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dalam kondisi seperti itu, siswi tadi disyariatkan melakukan tayammum sebagai pengganti mandi, hingga akhirnya penghalang itu tidak ada dan dia dapat melakukan mandi. Maka ketika itu dia harus mandi dari haid.
Seorang wanita apabila suci dari haid dan dia tidak mampu mandi karena halangan syar'i, seperti tidak ada air, atau sakit, atau sangat dingin, atau terhalang untuk mandi seperti disebutkan dalam soal, maka ketika itu dia disyariatkan untuk tayammum. Karena syariat telah menjadikan tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi apabila tidak ada air atau terhalang menggunakannya.
Allah Ta'ala berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (سورة المائدة: 6)
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” SQ. Al-Maidah: 6.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata dalam kitab Majmu Fatawa, 21/630, "Tidak dibolehkan menjimak wanita haid dan nifas sebelum mereka mandi. Jika tidak ada air, atau khawatir membahayakan jika menggunakan air, karena sakit atau dingin, maka dia boleh tayammum, dan setelah itu boleh dijimak. Ini merupakan mazhab jumhur ulama."
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 2/395, "Jika tidak menemukan air, lalu dia bertayammum, maka dibolehkan baginya semua itu, karena tayammum seperti mandi."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitab "Fiqhul Haidh, wal Istihadhah wa Annifas." Hal. 54,
"Jika wanita haidh telah suci saat waktu shalat, maka dia wajib segera mandi untuk mendapatkan shalat pada waktunya. Jika dia berada dalam safar, dan ketika itu tidak ada air, atau ada air tapi dia khawatir membahayakan jika menggunakannya, atau dia sakit yang berbahaya apabila menggunakan air, maka ketika itu dia bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang penghalang yang menghalanginya untuk mandi, maka ketika itu dia harus mandi."
Tentang penjelasan tata cara tayammum, hendaknya memeriksa kembali jawaban soal no. 21074
Wallahua'lam.