Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Pada dasarnya wajib bagi seorang pegawai memenuhi syarat-syarat kerja yang telah disepakati dalam perjanjian, selama syarat itu tidak menyalahi dan bertentangan dengan syariat ; Allah Ta’ala berfirman :
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ) المائدة / 1
(Wahai orang-orang yang beriman penuhilah oleh kalian janji-janji kalian yang telah disepakati ) Al maidah/1.
Dan juga Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
( الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا ) رواه الترمذي (1352) ، وصححه الشيخ الألباني في " صحيح سنن الترمذي
(Orang-orang Islam itu menurut syarat-syarat mereka yang telah disepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram ) hadits riwayat At Turmudzi ( 1352 ), dan disahkan oleh As Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Turmudzi.
Maka jika duduk persoalannya sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu direktur perusahaan yang langsung memberikan ijin cuti kepada anda dan perusahaan tidak mengetahui akan hal tersebut juga peraturan yang berlaku tidak memungkinkan anda untuk mengambil cuti ; maka sesungguhnya tidak diperkenankan bagi anda mengambil cuti hanya dengan persetujuan direktur perusahaan semata karena yang demikian itu menyalahi akad perjanjian kerja, dan hendaknya dalam kondisi semacam ini anda mengembalikan gaji yang sudah anda terima selama hari-hari anda tidak bekerja, meskipun anda berpikiran ingin membuat tipu muslihat yang sesuai dan meskipun tidak sepatutnya juga anda membeberkan hakekat kondisi anda yang sebenarnya.
Wallahu A’lam..