Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Harta Haram Berpengaruh Pada Diterimanya Kurban, Jika Dalam Satu Kelompok Sebagian Hartanya Ada Yang Haram ?

15-08-2018

Pertanyaan 192149

Jazakumullah khair atas keberadaan website yang bagus dan penuh dengan hadits shahih dan ilmu syar’i, khususnya di masa tersebarnya kesesatan di tengah kehidupan kita, saya -dengan karunia Allah- selalu mendapatkan jawaban yang lengkap dari setipa pertanyaan yang masuk, saya juga mengarahkan orang lain juga Alhamdulillah

Pertanyaan saya adalah jika ada sekelompok iuran untuk berkurban, seperti; ada tujuh orang patungan untuk berkurban sapi atau onta, salah satu dari mereka ada yang hartanya haram, ia membayarkan jatah iurannya dengan harta yang haram, apakah hal itu akan mempengaruhi sahnya hewan kurban tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tujuh orang yang iuran untuk berkurban, jika untuk sapi atau onta hukumnya boleh; berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Muslim (1318) dari Jabir bin Abdillah –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

" نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ : الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ "

“Kami telah menyembelih bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun Hudaibiyyah seekor onta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang”.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Tujuh orang dibolehkan untuk berserikat (iuran) untuk onta dan sapi, baik karena wajib atau sunnah, baik semua tujuh orang menginginkan untuk ibadah kurban atau sebagian mereka saja, dan yang lainnya menginginkan dagingnya”. (Al Mughni: 3/296)

Untuk penjelasan berikutnya bisa dibaca jawaban soal nomor: 45757

Maka yang menjadi bagian dari masing-masing orang yang iuran kurban jika mereka 7 orang adalah 1/7 dari  harga hewan kurban tersebut. Tidak masalah jika ada di antara mereka yang iuran dengan harta yang haram selama mereka tidak mengetahuinya; karena masing-masing dari mereka usaha dan amalnya dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.

Namun jika mereka yang melakukan iuran itu mengetahui kondisi orang tersebut, maka mereka tidak boleh membantunya untuk membelanjakan dan memanfaatkan harta haramnya, bahkan mereka wajib mengingkarinya, mereka juga diminta untuk menjauhinya agar dia segera menjauhi kemaksiatan dan makan harta yang haram.

Akhirnya, kami juga berterima kasih kepada anda atas pujiannya pada website kami, semoga Allah senantiasa menolong kita semuanya untuk taat kepada-Nya, dan menjadikan kita semuanya sebagai da’i menuju kebaikan, kami juga merasa bahagia bahwa anda juga mengarahkan orang lain untuk mengambil manfaat dari website kami, sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim (2674) dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ ، مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا (.

“Barang siapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sama dengan pahala orang yang mengikutinya, tidak berkurang sedikit pun pahalanya tersebut”.

Wallahu A’lam

Kurban Bertaubat dari Hasil Harta Haram
tampilan di situs islamqa.info