Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Patungan Dalam Berkurban

Pertanyaan

Apakah boleh patungan dalam berkurban, berapa jumlah umat Islam yang dibolehkan patungan dalam berkurban ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan patungan dalam berkurban jika hewan kurbannya sapi atau unta, adapun kambing maka tidak boleh patungan.

Setiap satu sapi atau unta dibolehkan patungan untuk tujuh orang.

Telah dijelaskan bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- pernah bekerjasama dalam hady (sembelihan haji), tujuh orang untuk satu ekor unta atau sapi dalam haji dan umrah.

Imam Muslim (1318) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- ia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang”.

Dan dalam riwayat yang lain: Dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

“Kami pergi haji bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka kami menyembelih unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang”.

Abu Daud (2808) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ - أي : البعير - عَنْ سَبْعَةٍ ) . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

An Nawawi dalam “Syarh Muslim” berkata:

“Dari beberapa hadits di atas menunjukkan bolehnya bekerjasama dalam berkurban, dan hasil ijma’ mereka bahwa untuk kambing tidak bisa untuk patungan. Dan dalam hadits ini bahwasanya badanah (unta gemuk) bisa untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang. Setiap sapi dan unta masing-masing seperti tujuh kambing, hingga jika seseorang yang berihram harus membayar tujuh dam, maka ia boleh menyembelih badanah (unta gemuk) atau sapi”.

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang kerjasama dalam berkurban, lalu mereka menjawab:

“Unta dan sapi untuk tujuh orang, baik mereka terdiri dari satu anggota keluarga, atau dari banyak keluarga, baik mereka ada hubungan kekerabatan atau tidak; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkan para sahabatnya untuk bergabung setiap tujuh orang dalam satu ekor unta atau sapi, dan beliau tidak merinci dalam hal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/401)

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Ahkamul Udhhiyah” berkata: “Satu kambing mencakup satu orang, dan 1/7 nya unta atau sapi seperti cukupnya satu kambing untuk satu orang”.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam