Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Saya Harus Menceraimu, Saya Tidak Akan Mendekatimu Selama Tiga Bulan”

08-02-2016

Pertanyaan 197513

Telah terjadi konflik antara saya dengan istri saya; karena dia tidak mau melayani saya, dengan alasan bahwa dia hawatir akan terlambat mendirikan shalat maghrib karena junub, maka saya marah dan berujung pada sumpah talak tiga kali bahwa saya tidak akan mendekatinya lagi, maksud saya adalah saya tidak mensetubuhinya selama satu bulan, saya pada saat itu berniat menceraikannya, dan pada saat yang sama saya tidak mau berjimak dengannya agar menjadi pelajaran. Redaksinya seperti ini: “Saya akan mentalakmu tiga kali dan saya tidak akan mendekatimu selama satu bulan”, dalam bulan ini saya tidak sampai bersetubuh dengannya, akan tetapi hanya sekedar bercumbu dan menjadikan saya sampai orgasme (keluar mani), akan tetapi belum sampai terjadi jima’ sama sekali.
Pertanyaan saya adalah:
Apakah dengan hanya keluar mani tersebut pada saat bercumbu bisa dianggap telah jatuh talak ?
Di samping itu saya juga telah bersumpah dengan sumpah talak kepada istri saya, bahwa saya tidak akan pergi ke rumah orang tuanya karena sebab tertentu, redaksinya seperti ini: “Saya akan menceraikanmu, dan tidak akan menjalin hubungan silaturrahim kepada mereka selamanya”, maksud dari ucapan tersebut adalah melarang diri saya sendiri untuk pergi kepada mereka dan tidak bermaksud mentalaknya. Realitanya saya sudah mengunjungi mereka, maka bagaimanakah status hukumnya ?
Saya sekarang sangat menyesal dengan sumpah-sumpah tersebut, saya merasa bersalah; karena saya kadang-kadang mengucapkan sumpah-sumpah tersebut, saya mengakui kesalahan tersebut ?, berikanlah fatwa kepada kami semoga Alloh memberkan keberkahan kepada anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika anda telah berkomitmen pada sumpah anda dan belum berjima’ dengan istri anda selama satu bulan, maka tidak dianggap jatuh talak kepada istri anda dan tidak ada konsekuensi apapun bagi anda.

Bercumbu sampai keluar mani bukanlah persetubuhan dan tidak dianggap dengannya bahwa anda telah melanggar sumpah.

Bisa dibaca juga asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ / Syeikh Utsaimin: 13/230.

Adapun jika anda tidak berkomitmen pada sumpah anda, anda pun telah melakukan jima’ kepada istri anda dalam satu bulan terakhir, maka telah dianggap jatuh talak; karena tujuan anda memang untuk menjatuhkan talak jika anda mendekati istri anda sebagaimana yang telah anda sebutkan dalam pertanyaan di atas.

Kedua:

Adapun mengenai ucapan anda: “Saya akan mentalakmu dan tidak akan bersilaturrahim dengan keluargamu”, anda menginginkan dengan ucapan itu menahan diri anda agar tidak mengunjungi keluarga dan ibu anda, maka hukumnya sama dengan hukum sumpah. Jika anda tidak berniat untuk menjatuhkan talak dengan sebenarnya dan anda tidak memilih jatuhnya talak karena anda mengunjungi keluarga istri anda, akan tetapi anda ingin menahan diri untuk memutus hubungan dengan mereka, maka dalam hal ini tidak dianggap jatuh talak, jika anda melanggar sumpah tersebut, namun anda wajib membayar kaffarat sumpah dengan memberi makan 10 orang miskin; karena yang menjadi sandaran kami dalam masalah ini adalah ketentuan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dan murid beliau Ibnul Qayyim yang juga dipilih oleh beberapa ulama kontemporer kami, bahkan difatwakan di banyak fatwa pada dunia Islam bahwa ucapan: “Saya harus menceraikanmu” bukanlah redaksi talak secara langsung, akan tetapi perlu dilihat tujuan dan niat orang yang mengucapkannya. Jika dia benar-benar ingin menjatuhkan talak, maka jatuhlah talak namun kalau tidak maka dia cukup membayar kaffarat sumpah.

Telah dijelaskan tentang fatwa tersebut di atas di  website kami pada banyak tempat, di antaranya adalah fatwa nomor: 39941, 104614, 104620, 128802, 131204, 166623, 178536, 179827, dan 182248.

Sebagaimana telah dijelaskan tentang rincian kaffarat sumpah pada fatwa nomor: 45676.

Ketiga:

Nasehat kami kepada anda adalah anda wajib bertaubat, beristighfar karena apa yang telah lakukan; hal itu karena sumpah dengan talak dan tidak berjima’ dengan istri anda merupakan kecerobohan yang membahayakan keutuhan keluarga, memecahbelah keutuhan rumah tangga, merubah kebahagiaan menjadi kesedihan yang terus menerus. Menjadi kewajiban bagi seorang suami agar selalu menggunakan kebijaksanaan selalu, menghiasi dirinya dengan kesabaran dan berhati-hati, karena kalau tidak maka jalannya akan terputus karenanya, apalagi  akan didikte oleh syetan dan akan memecahbelah hubungan antara dia dengan istrinya.

Sungguh enggannya istri anda untuk berjima’ pantas mendapat pujian bukan sebaliknya, meskipun sebenarnya dia hawatir akan ketinggalan shalat maghrib karena jima’ dan mandi besar, maka menjadi kewajiban anda untuk memperhatikan alasan tersebut, dan tidak meremehkan pelaksaan shalat tepat pada waktunya, dan hendaklah anda takut kepada Alloh pada istri anda yang shalaihah.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di website kami pada fatwa nomor: 129880.

Wallahu a’lam.

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info