Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Apa Itu Tebusan Sumpah Secara Terperinci

Pertanyaan

Mohon dijelaskan secara rinci tebusan (kaffarah) sumpah!

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tebusan sumpah telah Allah jelaskan di dalam firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

المائدة / 89

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” QS. Al-Maidah: 89.

Maka seseorang dapat memilih diantara tiga hal:

1. Memberi makan 10 orang miskin dari jenis makanan pertengahan yang dibuat makan keluarganya. Sehingga diberikan kepada setiap orang miskin setengah sha’ dari mayoritas makanan negaranya. Seperti beras dan semisalnya. Ukurannya sekitar 1,5 Kg. kalau terbiasa makan beras sebagai contoh. Disertai dengan lauk pauk yang sering dinamakan di suatu negara (kuah ikan). Selayaknya memberi makan kepada mereka beras disertai dengan kuah ikan atau daging. Kalau sekiranya mengumpulkan sepuluh orang miskin dan diberi makan siang atau malam, maka hal itu sudah cukup.

Memberi pakaian sepuluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi pakaian yang layak untuk shalatnya. Untuk lelaki gamis atau selendang dan sarung. Bagi wanita baju memanjang dan khimar (penutup kepala). Membebaskan budak mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan apapun dari hal itu, maka berpuasa tidak hari berturut-turut. Mayoritas ulama berpendapat tidak diterima mengeluarkan kaffarah (tebusan) mengeluarkan tebusan dengan uang.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak diterima mengeluarkan tabusan (sumpah) dengan mengeluarkan harga makanan maupun pakaian. Karena Allah menyebutkan makanan, tidak didapatkan tabusan di selainnya. Karena Allah telah memberi pilihan antara tiga hal. Kalau sekiranya diperbolehkan membayar dengan uang (harga), maka pilihan pada tiga hal ini tidak terbatas.  Selesai ‘Mugni, karangan Ibnu Qudama, (11/256).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Hendaknya tebusan itu berupa makanan bukan uang. Karena hal itu yang telah ada pada Qur’an Karim dan sunah yang suci. Yang wajib akan hal itu setengah sho’  dari jenis makanan negaranya. Baik kurma, gandum atau selainnya. Takarannnya sekitar 1,5 Kg. kalau sekiranya diberi makan siang atau makan malam atau diberi pakaian yang sah digunakan untuk shalat. Maka hal itu cukup. Yaitu berupa gamis, sarung dan selendang. (selesai dinukil dari Fatawa Islamiyah, 3/481).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang tidak mendapatkan budak, pakaian juga makanan. Maka dia berpuasa tiga hari. Dilaksanakan secara berurutan tidak berbuka disela-selanya.” Selesai ‘Fatawa Manul Islam, (3/667). 

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam