Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum mendapatkan penghasilan dari situs-situs iklan, misalnya dari perusahaan Neobux dengan terlebih dahulu membayar iuran. Yaitu anda menyetor uang sejumlah 500 dollar untuk keanggotaan selama setahun. Kemudian setiap pekan anda akan mendapatkan produk-produk iklan untuk diperhatikan. Setiap pekan anda akan mendapatkan 50 dollar selama setahun, yaitu 13 bulan.
Apa hukum masalah ini?
Alhamdulillah.
Jika situs-situs itu tidak menerima interaksi dengannya kecuali sebatas membayar iuran keanggotaan saja, maka tidak boleh bertransaksi dengannya, karena di dalamnya terdapat unsur judi dan barter riba dalam akad.
Doktor Suwailim hafizahullah pernah ditanya tentang masalah yang dekat dengan yang ditanyakan penanya. Maka beliau menjawab:
Situs-situs yang disebutkan itu memberikan keuntungan sebagai imbalan kita mengakses iklan-iklan yang terdapat di dalamnya. Transaksi ini ada dua macam:
Jelas sekali bahwa bonus-bonus dari jenis ini berarti adalah mengganti uang dengan uang. Anggota membayar sejumlah uang, lalu dari sejumlah uang tersebut, lalu orang lain mendapatkan komisi, begitu sebaliknya. Apa yang dihasilkan dari penjualan iklan dan semacamnya lebih sedikit dibanding pemasukan iuran. Yang dominan adalah pemasukan dari iuran, lalu dari sana komisi dikelola. Maka jenis ini termasuk menukar uang dengan uang dengan adanya selisih kelebihan dan penundaan, belum lagi di sana mengandung gharar (kemungkinan tertipu) dan ketidakjelasan yang berkaitan dengan iuran keanggotaan. Maka di dalamnya terkumpul antara riba dan judi. Selesai dari website ‘Saya Muslim’
Wallahu a’lam.