Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Berumroh Bagi Orang Lain, Pada Sela-sela Antara Umroh dan Haji Pada Haji Tamattu’

24-07-2017

Pertanyaan 21469

Saya sudah melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, apakah boleh bagi seseorang berumroh untuk orang lain di sela-sela antara haji dan umroh pada haji tamattu’ (saya pergi ke Tan’im dan berumroh dari sana) ?
Saya pernah mendengar bahwa yang demikian itu tidak boleh. Namun saya melihat banyak orang yang melaksanakan haji Tamattu’ mereka berumroh lagi mewakili beberapa orang di sela-sela antara haji dan umroh mereka sendiri, bahkan mereka juga melaksanakan umroh sunnah bagi mereka sendiri. Yang demikian itu boleh atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang demikian itu boleh dilakukan, akan tetapi tidak sesuai sunnah. Yang sesuai sunnah adalah satu kali safar untuk satu kali umroh; karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun jika ada seseorang yang ingin mewakilkan umrohnya, sebaiknya anda doakan saja agar mampu berangkat dan melakukan umroh sendiri.

Hukum Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info