Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Hukum Berumroh Bagi Orang Lain, Pada Sela-sela Antara Umroh dan Haji Pada Haji Tamattu’

Pertanyaan

Saya sudah melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, apakah boleh bagi seseorang berumroh untuk orang lain di sela-sela antara haji dan umroh pada haji tamattu’ (saya pergi ke Tan’im dan berumroh dari sana) ?
Saya pernah mendengar bahwa yang demikian itu tidak boleh. Namun saya melihat banyak orang yang melaksanakan haji Tamattu’ mereka berumroh lagi mewakili beberapa orang di sela-sela antara haji dan umroh mereka sendiri, bahkan mereka juga melaksanakan umroh sunnah bagi mereka sendiri. Yang demikian itu boleh atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang demikian itu boleh dilakukan, akan tetapi tidak sesuai sunnah. Yang sesuai sunnah adalah satu kali safar untuk satu kali umroh; karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun jika ada seseorang yang ingin mewakilkan umrohnya, sebaiknya anda doakan saja agar mampu berangkat dan melakukan umroh sendiri.

Refrensi: (Syeikh Kholid al Musyaiqih)