Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mencetak al-Quran dengan harta zakat.

29-07-2015

Pertanyaan 21797

Sebuah lembaga sosial ada yang mencetak dan menerbitkan al-Quran dengan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa dunia. Bolehkan kegiatan ini menggunakan harta zakat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Secara zahir, ayat al-Quran tentang penyaluran zakat tidak menyatakan bahwa zakat boleh disalurkan dalam proyek ini. Sebab kegiatan tersebut tidak termasuk ke dalam 8 golongan mustahik zakat yang termaktub dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Telah terbit keputusan Majlis Pembesar Ulama yang menyatakan tidak boleh menyalurkan harta zakat pada proyek seperti ini, sebagaimana telah kami sebutkan.

Wallahu a’lam.

Golongan penerima zakat
tampilan di situs islamqa.info