Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kami memohon kepada Allah agar anda mendapatkan kesehatan yang sempurna.
Pertama:
Allah mewajibkan kepada kita berwudu ketika kita akan menunaikan shalat. Siapa yang mampu menggunakan air, maka dia harus bersuci dengannya. Tidak diperbolehkan beralih ke tayamum atau mengusap anggota tubuh kecuali ketika tidak memungkinkan membasuhnya. Kalau seseorang kepayahan dengan menggunakan air dingin, maka dia dapat memanasi dan berwudu dengannya.
Ulama lajnah Daimah mengatakan, “Diharuskan mempergunakan air ketika bersuci waktu musim dingin kalau dia mempunyai pemanas air. Tidak diperbolehkan tayamum dalam kondisi seperti ini.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (5/370-371).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau anda mampu memanasi air atau mampu mempergunakannya karena dinginnya tidak memayahkanmu, maka harus mempergunakan air. Baik dengan dipanasi atau dengan sendiri kalau dinginnya tidak memayahkan anda.” Selesai dari ‘Fatawa nurun ‘Ala Darbi, (5/344).
Kedua:
Yang wajib dalam berwudu adalah membasuh kedua kali. Tidak cukup dengan diusap. Karena Allah memerintahkan membasuhnya. Silahkan melihat jawaban soal no. 69761.
Kalau kepayahan dengan mempergunakan air dingin ketika membasuh kedua kaki, maka anda dapat memilih diantara hal berikut ini:
Wallahu a’lam