Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

TIDAK BOLEH MENGUSAP KEDUA KHUF ATAU KAOS KAKI KECUALI JIKA MEMAKAINYA DALAM KEADAAN SUCI

Pertanyaan

Apa hukum berikut; Seandainya seseorang berwudu kemudian mengenakan dua kaos kaki, lalu wudunya batal, kemudian dia melepas kedua kaos kakinya beberapa saat untuk memakai krim di kakinya, kemudian dia mengenakan kaos kakinya lagi, apakah dia diharuskan membasuh kedua kakinya lagi jika hendak berwudu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak sah mengusap kedua kaos kaki dalam berwudu kecuali memakainya dalam keadaan suci. Hal itu telah dinyatakan dalam sunnah Nabi yang shahih.  

Imam Bukhari meriwayatkan, no. 206, dan Muslim, no. 274, dari Mughirah bin Syu'bah radhiallahu anhu, dia berkata: 'Aku bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, maka aku bermaksud melepaskan kedua khufnya, lalu dia berkata, 'Biarkan keduanya, sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap keduanya.'

Dalam redaksi lain yang diriwayatkan Abu Daud, no. 151, 'Biarkan kedua khuf itu, sesungguhnya aku memakainya pada kedua kakiku dalam keadaan suci.'

Imam Nawawi berkata, 'Dalam riwayat ini terdapat dalil bahwa mengusap kedua khuf tidak dibolehkan kecuali dia berada dalam keadaan suci secara sempurna.'

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/174,'Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang disyaratkannya bersuci dalam hal kebolehan mengusap khuf.'

Imam Malik berkata, 'Sesungguhnya kedua khuf boleh diusap bagi seseorang yang mengusap kedua khuf dalam keadaan suci dengan berwudu. Siapa yang mengenakan khuf pada kedua kakinya dalam keadaan tidak suci dengan berwudu, maka dia tidak boleh mengusap kedua khufnya.' Al-Muwaththa, 1/37

Dikatakan dalam Al-Muntaqa fi Syarhi Al-Muwathth, 1/78, 'Hal ini terjadi misalnya jika seseorang memakai kedua khufnya dalam keadaan suci setelah berwudu, kemudian dia berhadats, lalu kedua khufnya dilepas, kemudian dia memakai kedua khufnya lagi, maka hilanglah hukum bahwa dia memakai kedua khufnya dalam keadaan suci, maka hukum baginya adalah memakai kedua khuf dalam keadaan tidak suci. Memakai kedua khuf dalam keadaan suci merupakan syarat dibolehkan mengusap bagian atas khuf (dalam berwudu).'

Dengan demikian, siapa yang melepas kedua kaos kakinya, kemudian dia memakai lagi keduanya dalam keadaan tidak suci, maka tidak dibolehkan baginya mengusap di atasnya. Dia harus membasuh kedua kakinya dalam berwudu. Meskipun masa mencopot kedua kaos kakinya hanya beberapa detik saja, hukumnya tidak berbeda, karena ketika itu dia dikatakan memaki kedua kaos kaki dalam keadaan tidak suci, dan karenanya tidak dibolehkan baginya untuk mengusap di atasnya.

Wallahua'lam.

Sebagai tambahan, silakan perhatikan soal no. 9640.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam