Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan saya menyimpan uang di bank hanya untuk transasksi saja. Saya tidak mau menerima bunga apapun terhadap uang yang saya simpan. Akan tetapi tentunya bunganya akan diambil oleh bank untuk mereka sendiri?
Alhamdulillah.
Menyimpan uang di bank yang berinteraksi dengan riba tidak dibolehkan. Seorang muslim tidak merujuk ke sana kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal ini tidak terjadi kecuali dengan tiga syarat berikut ini:
Adapun perkataan penanya, bahwa dia tidak mengambil bunganya, tapi diambil oleh bank. Inin sebenarnya namanya bukan bunga akan tetapi itu adalah riba yang diharamkan dan memang aslinya untuk bank. Dimana orang yang menyimpan uang tidak berhak sedikitpun untuk mengambilnya. Karenanya Allah ta’ala memerintahkan untuk meninggalkan riba, seperti dalam Firman-Nya;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
سورة البقرة: 278
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. AL-Baqarah: 278)
Dan mengancam orang yang mengambil riba dengan firman-Nya:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
سورة البقرة: 279
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Perlu diperhatikan bahwa menyimpan uang di bank ini bukan termasuk menyimpan dalam arti syar’i. karena menyimpan yang sesuai syariat adalah anda memberikan harta anda dan dananya tetap pada pemiliknya sebagai amanat tanpa dipergunakan. Kalau bank itu menggunakannya, maka secara syareat itu termasuk pinjaman bukan menyimpan. Para ulama fikih menegaskan akan hal itu. . kalau orang yang menyimpan mengizinkan kepada pihak yang menyimpan untuk menggunakan harta itu. Karenanya adanya tambahan/imbalan (bagi penyimpan) tergolong riba.
Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad. Silahkan merujuk pada Fatawa Manarul Islam, (2/433 – 440) karangan syekh Ibnu Utsaimin.