Alhamdulillah.
Menyimpan uang di bank yang berinteraksi dengan riba tidak dibolehkan. Seorang muslim tidak merujuk ke sana kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal ini tidak terjadi kecuali dengan tiga syarat berikut ini:
- Kebutuhan akan hal itu, hal itu ketika tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan uang kecuali hanya bank itu saja. Kalau ada tempat lain untuk menyimpan uang selain bank ribawi ini, maka tidak dibolehkan menyimpan di bank yang melakukan praktek riba.
- Interaksi dengan bank tidak 100%. Kalau bank ini berinteraksi ribawi 100%, maka tidak dibolehkan menyimpan disana semuanya. Karena kalau anda menyimpan uang disana, dalam kondisi seperti ini, maka anda yakin anda telah membantu bank itu dengan ribanya. Adapun membantu dalam riba tidak diperbolehkan.
- Orang yang menyimpan (uang) tidak mengambil bunganya. Kalau dia mengambilnya, maka hal itu termasuk riba. Dan riba diharamkan dalam Kitab dan Sunah serta Ijmak (konsensus) umat Islam.
Adapun perkataan penanya, bahwa dia tidak mengambil bunganya, tapi diambil oleh bank. Inin sebenarnya namanya bukan bunga akan tetapi itu adalah riba yang diharamkan dan memang aslinya untuk bank. Dimana orang yang menyimpan uang tidak berhak sedikitpun untuk mengambilnya. Karenanya Allah ta’ala memerintahkan untuk meninggalkan riba, seperti dalam Firman-Nya;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
سورة البقرة: 278
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. AL-Baqarah: 278)
Dan mengancam orang yang mengambil riba dengan firman-Nya:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
سورة البقرة: 279
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Perlu diperhatikan bahwa menyimpan uang di bank ini bukan termasuk menyimpan dalam arti syar’i. karena menyimpan yang sesuai syariat adalah anda memberikan harta anda dan dananya tetap pada pemiliknya sebagai amanat tanpa dipergunakan. Kalau bank itu menggunakannya, maka secara syareat itu termasuk pinjaman bukan menyimpan. Para ulama fikih menegaskan akan hal itu. . kalau orang yang menyimpan mengizinkan kepada pihak yang menyimpan untuk menggunakan harta itu. Karenanya adanya tambahan/imbalan (bagi penyimpan) tergolong riba.
Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad. Silahkan merujuk pada Fatawa Manarul Islam, (2/433 – 440) karangan syekh Ibnu Utsaimin.