Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Terdapat dalam syariat Islam larangan wanita dalam kondisi haid untuk melaksanakan shalat dan masuk masjid. Sebagaimana yang telah dijelaskan hal itu dalam penjelasan fatawa no. 146758 dan no. 33649.
Sementara wanita hamil, dalam syariat Islam tidak dilarang menunaikan shalat dan masuk masjid. Sehingga dia tetap diwajibkan shalat lima waktu, juga shalat sunah yang dia inginkan. Dibolehkan baginya masuk masjid untuk shalat atau menghadiri pelajaran, ceramah, pertemuan yang bermanfaat selagi dia berkomitmen dengan syarat-syarat syar’I keluarnya wanita muslimah ke masjid. Dimana Terdapat penjelasannya dalam fatwa no. 49898.
Kedua:
Terdapat hukum agama yang Allah syariatkan bagi wanita hamil yang sesuai dengan kondisinya. Kami sebutkan sebagian hukum-hukum ini, diantaranya:
- Diharamkan baginya makan, minum atau beraktifitas yang membahayakan janin atau menyebabkan keguguran. Silahkan anda lihat untuk tambahan faedah fatwa no. 146158 dan no. 13319.
- Bagi wanita hamil, dibolehkan berbuka di bulan Ramadan dikala puasa memberatkannya. Bahkan bisa jadi haram hukumnya berpuasa kalau hal itu membahayakan janin. Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 16/271, “Dipebolehkan bagi orang hamil berbuka kalau khawatir menurut perkiraan kuat membahayakan pada dirinya dan anaknya. Dan wajib (berbuka) kalau khawatir pada darinya celaka atau kepayahan yang sangat. Dan dia harus mengqhada tanpa membayar fidyah. Ini menurut kesepakatan pakar fikih. Mereka juga bersepakat tidak wajibnya fidyah kalau orang hamil berbuka karena khawatir pada dirinya karena dia seperti kondisi orang sakit yang takut pada dirinya.”
wallahu a’lam .