Senin 3 Jumadil Ula 1446 - 4 November 2024
Indonesian

Wanita Hamil Tidak Dilarang Shalat Dan Masuk Masjid

226368

Tanggal Tayang : 22-09-2016

Penampilan-penampilan : 17042

Pertanyaan

Saya mempunyai pertanyaan hukum agama yang penting tentang wanita waktu hamil. Terutama tentang shalat dan masuk masjid. Penanya adalah wanita non muslim dan dia mencari tentang hukum wanita masuk masjid dalam Islam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Terdapat dalam syariat Islam larangan wanita dalam kondisi haid untuk melaksanakan shalat dan masuk masjid. Sebagaimana yang telah dijelaskan hal itu dalam penjelasan fatawa no. 146758 dan no. 33649.

Sementara wanita hamil, dalam syariat Islam tidak dilarang menunaikan shalat dan masuk masjid. Sehingga dia tetap diwajibkan shalat lima waktu, juga shalat sunah yang dia inginkan. Dibolehkan baginya masuk masjid untuk shalat atau menghadiri pelajaran, ceramah, pertemuan yang bermanfaat selagi dia berkomitmen dengan syarat-syarat syar’I keluarnya wanita muslimah ke masjid. Dimana Terdapat penjelasannya dalam fatwa no. 49898.

Kedua:

Terdapat hukum agama yang Allah syariatkan bagi wanita hamil yang sesuai dengan kondisinya. Kami sebutkan sebagian hukum-hukum ini, diantaranya:

-  Diharamkan baginya makan, minum atau beraktifitas yang membahayakan janin atau menyebabkan keguguran. Silahkan anda lihat untuk tambahan faedah fatwa no. 146158 dan no. 13319.

- Bagi wanita hamil, dibolehkan berbuka di bulan Ramadan dikala puasa memberatkannya. Bahkan bisa jadi haram hukumnya berpuasa kalau hal itu membahayakan janin. Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 16/271, “Dipebolehkan bagi orang hamil berbuka kalau khawatir menurut perkiraan kuat membahayakan pada dirinya dan anaknya. Dan wajib (berbuka) kalau khawatir pada darinya celaka atau kepayahan yang sangat. Dan dia harus mengqhada tanpa membayar fidyah. Ini menurut kesepakatan pakar fikih. Mereka juga bersepakat tidak wajibnya fidyah kalau orang hamil berbuka karena khawatir pada dirinya karena dia seperti kondisi orang sakit yang takut pada dirinya.”

wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam