Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Siapa yang wudu atau mandi dari hadats besar dengan niatan agar dapat shalat atau menghilangkan hadats, maka hal itu diterima. Wudu dan mandinya sah. Hal itu telah ditegaskan oleh para ulama empat mazhab.
Badrudin Al-Aini Al-Hanafi rahimahullah dalam kitab ‘Al-Binayah Syarkh Al-Hidayah’ (1/234) mengatakan, “Niat adalah keinginan agar dapat diperbolehkan shalat dengan wudu atau keinginan beribadah yang tidak meninggalkan bersuci atau keinginan untuk merealisasikan perintah. Ini yang diucapkan Fakhrul Islam, dan dikatakan, berniat untuk menghilangkan hadats atau agar diperbolehkan shalat.” Selesai
Syihabudin Nafrowi Al-Maliki rahimahullah dalam ‘Fawakih Dawani, (1/111) mengatakan, “Mandi adalah sampainya air ke sekujur tubuh dengan niatan diperbolehkannya shalat disertai dengan tekanan kuat.” Selesai
Ibnu Syasy Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Tatacara berniat adalah berniat menghilangkan hadats atau tidak dapat dihalalkan kecuali dengan bersuci. Selesai dari At-Taj Wal Iklil, (1/331).
Abu Hasan Al-Mawardi As-Syafi’I rahimahullah dalam Hawi Kabir, (1/94) mengatakan, “Tatacara berniat adalah pilihan berniat salah satu dari tiga hal, menghilangkan hadats atau agar dapat shalat atau bersuci yang tidak sah kecuali dengan bersuci.” Selesai
Syamsudin Zarkasyi Al-Hanbali rahimahullah dalam ‘Syarkh Mukhtasor Al-Khiroqi, (1/314) mengatakan, “Dalam memaknai niatan wudu dan mandi, kalau berniat agar dapat diperbolehkan shalat atau perintah yang tidak diperbolehkan kecuali dengan keduanya seperi menyentuh mushaf.” Selesai
Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah’ (31/207) disebutkan, “Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa niat itu fardu dalam mandi berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatan.” Hal itu cukup dengan niatan menghilangkan hadats besar atau agar dapat dihalalkan shalat dan semisalnya. Sementara Hanafiyah berpendapat bahwa niat dalam mandi itu sunah bukan fardu.” Selesai
Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 99543.
Wallahu a’lam