Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Diterima Mandi Dari Berwudu

99543

Tanggal Tayang : 27-10-2016

Penampilan-penampilan : 3932

Pertanyaan

Apakah mandi Jumat bagi wanita sudah dianggap telah berwudu? Apakah mandi sunah seperti dua hari raya sudah dianggap telah berwudu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau orang yang mandi mencukupkan kadar yang diterima dari tata cara mandi yang telah dijelaskan pada jawaban soal no. 10790 yaitu cukup menyiram air ke seluruh tubuh tanpa dimulai dengan wudu sebelum mandi dan jika mandinya termasuk mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar baik karena junub, haid maupun nifas, maka mandi seperti ini sudah dianggap wudu menurut pendapat terkuat dari kalangan ahli ilmu. Karena hadats kecil dibawah hadats besar. Kalau mandi dapat menghilangkan hadats besar, seharusnya dapat menghilangkan hadats kecil juga.

Adapun jika mandi sunah seperti mandi Jumat dan dua hari raya (baik lelaki maupun perempuan) maka mandi ini tidak dapat dianggap telah berwudu. Terdapat  dalam ‘Syarh Mukhtasor Kholil karangan Al-Khorsyi, (1/175), “Kalau orang yang bersuci mencukupkan mandi tanpa berwudu, hal itu diterima. Ini untuk mandi wajib, sementara (mandi) yang lain tidak dapat dianggap telah wudu, maka dia harus berwudu kalau ingin shalat.”

Terdapat  dalam ‘Hasyiah As-Showi ‘Ala Syarkhi Sogir, (1/173-174), “Mandi janabat diterima untuk wudu, adapun kalau tidak wajib –seperti mandi Jum’at dan dua hari raya – maka tidak diterima untuk wudu, harus berwudu ketika ingin shalat.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (10/173-174) mengatakan, “Kalau mandi janabat dan berniat untuk dua hadats, besar dan kecil, maka keduanya dianggap sah. Akan tetapi yang lebih utama beristinja kemudian berwudu dan menyempurnakan mandinya untuk mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Begitu juga orang haid dan nifas sama hukumnya seperti yang disebutkan. Adapun mandi selain itu seperti mandi Jum’at, mandi untuk mendinginkan dan kebersihan, tidak dianggap telah berwudu, meskipun berniat untuk itu, karena tidak tertib dan ia termasuk salah satu fardu dalam berwudu. Tidak ada bersuci (dari hadats) besar dapat sekaligus dianggap  bersuci (dari hadats) kecil (dapat dilakukan) dengan niat sebagaimana dalam mandi janabat.”

Beliau juga mengatakan dalam Majmu Fatawa, (10/175-176), “Yang sesuai sunah bagi orang yang junub adalah berwudu kemudian mandi untuk mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Kalau mandi janabat berniat bersuci untuk dua hadats kecil dan besar, hal itu diterima, akan tetapi menyalahi yang lebih utama. Adapun jika mandi sunah seperti mandi Jum’at atau untuk mendinginkan, maka hal itu tidak cukup untuk wudu. Maka diharuskan berwudu sebelum atau sesudahnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (متفق على صحته)

“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu, kalau berhadats sampai dia berwudu.” (Muttafaq alaih)

Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:

لا تقبل صلاة بغير طهور ) أخرجه مسلم في صحيحه)

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim di Shahihnya)

Mandi sunah atau mubah tidak dianggap bersci dari hadats kecil kecuali kalau ditunaikan seperti apa yang Allah syareatkan dalam Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (سورة المائدة: 6)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Midah: 6)

Kalau mandi janabat, haid atau nifas dan orang yang mandi berniat  untuk dua suci, maka (hadats) kecil masuk ke (hadats) besar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan. Dan masing orang tergantung apa yang diniatkan.” (Muttafaq alaih)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam liqo’ babul Mftah, (no. 109/ soal. 14), “Kalau mandi dengan niat berwudu, tanpa berwudu, maka hal itu tidak dianggap wudu, kecuali kalau (mandi) janabat, maka hal itu dianggap berwudu. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ  (سورة المائدة: 6)

“Dan jika kamu junub maka mandilah.” )QS. Al-Maidah: 6(

Tanpa menyebutkan wudu. Adapun kalau mandi untuk mendapatkan kesegaran atau mandi Jum’at atau mandi sunah, maka hal itu tidak diterima (tidak dianggap telah berwudu). Karena mandinya bukan untuk hadats. Jadi Kaidahnya adalah kalau mandi untuk hadats –maksudnya untuk janabat – atau seorang wanita dari haid, maka dianggat telah berwudu. Kalau tidak, maka tidak dianggap telah berwudu.”  

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait