Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Para Pemilik Toko Menguasai Trotoar Yang Ada di Depan Toko Mereka

19-08-2019

Pertanyaan 233319

Saya mempunyai stand toko di pasar, semua toko di kanan kiri saya telah mengambil trotoar yang ada di depan toko mereka dan sedikit mengambil bahu jalan, di luar batas tanah toko mereka, yang menjadikan saya juga melakukan hal yang sama, apakah ini hukumnya haram ?, dan jika haram maka apakah saya bisa tetap memakainya untuk memajang barang dagangan saya saja ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mengambil sebagian dari trotoar, membangun di atasnya, dan mengikutkannya ke toko anda, sehingga diikutkan menjadi hak milik anda, atau anda gunakan seperti milik sendiri, perbuatan seperti itu tidak boleh; karena hal itu termasuk mengambil tanah secara dzolim yang bukan menjadi haknya.

Dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  مَنْ أَخَذَ مِنَ الْأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ

رواه البخاري   2454  

“Barang siapa yang telah mengambil sebagian tanah yang bukan menjadi haknya, maka akan dibenamkan dengannya pada hari kiamat sampai tujuh bumi”. (HR. Bukhori: 2454)

Adapun memajang barang dagangan di atasnya pada saat berjualan saja, jika hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan termasuk yang diizinkan maka tidak ada masalah, jika tidak sampai mengganggu orang yang lewat dan orang yang belanja, dan jalan mereka tidak jadi menyempit.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Yang termasuk jalan raya, trotoar di antara gedung-gedung, maka tidak seorang pun boleh membangun di atasnya –seperti membangun bangunan di atasnya atau menggunakannya seperti miliknya sendiri- baik yang berukuran luas maupun yang sempit, baik yang mempersempit jalannya orang yang lewat maupun tidak; karena ruang tersebut dimiliki oleh semua umat Islam, berkaitan dengan kemaslahatan mereka, maka mirip dengan masjid mereka. Namun boleh menggunakan fasilitas tersebut jika ruangnya luas untuk jual beli tapi jangan sampai mempersempit jalan dan membahayakan mereka, karena kesepakatan semua penduduk kota pada semua masa untuk mengakui hal itu tanpa ada pengingkaran, dan karena hal itu merupakan fasilitas mubah yang tidak membahayakan, maka tidak dilarang seperti orang yang melawatinya”. (Al Mughni: 8/161)

Wallahu A’lam

Muamalah
tampilan di situs islamqa.info