Alhamdulillah.
Mengambil sebagian dari trotoar, membangun di atasnya, dan mengikutkannya ke toko anda, sehingga diikutkan menjadi hak milik anda, atau anda gunakan seperti milik sendiri, perbuatan seperti itu tidak boleh; karena hal itu termasuk mengambil tanah secara dzolim yang bukan menjadi haknya.
Dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ أَخَذَ مِنَ الْأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ
رواه البخاري 2454
“Barang siapa yang telah mengambil sebagian tanah yang bukan menjadi haknya, maka akan dibenamkan dengannya pada hari kiamat sampai tujuh bumi”. (HR. Bukhori: 2454)
Adapun memajang barang dagangan di atasnya pada saat berjualan saja, jika hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan termasuk yang diizinkan maka tidak ada masalah, jika tidak sampai mengganggu orang yang lewat dan orang yang belanja, dan jalan mereka tidak jadi menyempit.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Yang termasuk jalan raya, trotoar di antara gedung-gedung, maka tidak seorang pun boleh membangun di atasnya –seperti membangun bangunan di atasnya atau menggunakannya seperti miliknya sendiri- baik yang berukuran luas maupun yang sempit, baik yang mempersempit jalannya orang yang lewat maupun tidak; karena ruang tersebut dimiliki oleh semua umat Islam, berkaitan dengan kemaslahatan mereka, maka mirip dengan masjid mereka. Namun boleh menggunakan fasilitas tersebut jika ruangnya luas untuk jual beli tapi jangan sampai mempersempit jalan dan membahayakan mereka, karena kesepakatan semua penduduk kota pada semua masa untuk mengakui hal itu tanpa ada pengingkaran, dan karena hal itu merupakan fasilitas mubah yang tidak membahayakan, maka tidak dilarang seperti orang yang melawatinya”. (Al Mughni: 8/161)
Wallahu A’lam