Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mendirikan Lajnah Ru'yat Hilal Di Negara-Negara Barat (Baca Kafir)

09-04-2002

Pertanyaan 2511

Apakah kaum muslimin yang berdomisili di negeri non Islam (negeri kafir) boleh mendirikan lajnah khusus untuk ru'yat hilal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah ataukah tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, kaum muslimin yang tinggal di negera non Islam boleh mendirikan lajnah untuk mengatur dan mengurus penetapan hilal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah.
Melihat hilal
tampilan di situs islamqa.info