Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Dokter Penjaga Diperbolehkan Memutuskan Shalatnya Kalau Kedatangan Kondisi Yang Emergensi Di Rumah Sakit?

22-12-2017

Pertanyaan 256475

Terkadang piket kerja ada satu dokter, kemudian dia pergi untuk menunakan shalat. Dalam kondisi dia shalat, diketahu ada kondisi mendesak. Apakah diputus shalatnya agar orang sakitnya payah atau apa yang dilakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau dokter baru memulai shalat kemudian diberitahukan ada kondisi emergenci sementara tidak ada orang yang menangani selian dia, maka dia harus memutuskan shalat dan menolong orang sakit. Karena shalat memungkinkan untuk diulanginya meskipun dengan mengqodo. Sementara kehidupan orang sakit, kalau dokter terlambat (menanganinya)  maka tidak mungkin untuk diulangi. Begitu juga kalau sekiranya kepayahan mengenai badannya dikarenakan keterlamabatan. Dan kaidah yang telah ditetapkan para ulama’ adalah ‘Mendahulukan apa yang terlewatkan dibandingkan dengan apa yang tidak terlewatkan.’

Dalam kitab ‘Kasyaful Qana, (1/380), “(Diwajibkan mengembalikan orang kafir yang terpelihara) karena dibawah naungan (pemerintahan Islam) atau gencatan (senjata) atau mendapatkan keamanan (baik sumur atau semisalnya) seperti kehidupan yang ditujunya. Sebagaimana mengembalikan orang Islam akan hal itu, karena kesamaan dalam perlindungan. Dan diwajibkan (menolong orang tenggelam dan semisalnya) seperti kebakaran (sampai memutuskan shalat karena hal itu) baik wajib maupun sunah. Yang nampak, kalau sempit waktunya, karena memungkinkan untuk diulanginya dengan mengqodo berbeda dengan kondisi orang tenggelam dan semisalnya.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Memutuskan shalat untuk menolong orang yang terlindungi (Ma’syum). Karena menolong orang terlindungi itu wajib. Dan akan terlewatkan kalau meneruskan shalatnya. Meskipun melanjutkan shalat itu wajib, akan tetapi mungkin dilakukan setelah menolong orang yang terlindungi.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Karangan Ibnu Utsaimin.

Wallahu a’lam .

Hukum-hukum seputar salat Hukum Seputar Pekerjaan
tampilan di situs islamqa.info