Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Wanita Yang Telah Menikah Diperbolehkan Menggugurkan Bayinya Kalau Dia Diperkosa?

12-01-2019

Pertanyaan 292455

Apakah wanita yang telah menikah diperbolehkan menggugurkan bayinya ketika dia diperkosa karena takut dibunuh suaminya. Perlu diketahui bahwa umur bayi hasil dari perkosaan adalah sekitar satu bulan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seorang wanita diperkosa secara paksa berzina kemudian mengandung hasil dari perkosaan, maka dia diperbolehkan menggugurkan kandungannya kalau belum berumur 40 hari dari usia kandungan. Sementara kalau dilakukan perkosaan secara suka rela, maka tidak diperbolehkan menggugurkan (kandungannya).

Silahkan melihat jawaban soal no. 13317.

Wallahu a’lam

Hukum Pidana
tampilan di situs islamqa.info