Alhamdulillah.
Kalau seorang wanita diperkosa secara paksa berzina kemudian mengandung hasil dari perkosaan, maka dia diperbolehkan menggugurkan kandungannya kalau belum berumur 40 hari dari usia kandungan. Sementara kalau dilakukan perkosaan secara suka rela, maka tidak diperbolehkan menggugurkan (kandungannya).
Silahkan melihat jawaban soal no. 13317.
Wallahu a’lam