Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Apakah Wanita Yang Telah Menikah Diperbolehkan Menggugurkan Bayinya Kalau Dia Diperkosa?

292455

Tanggal Tayang : 12-01-2019

Penampilan-penampilan : 3536

Pertanyaan

Apakah wanita yang telah menikah diperbolehkan menggugurkan bayinya ketika dia diperkosa karena takut dibunuh suaminya. Perlu diketahui bahwa umur bayi hasil dari perkosaan adalah sekitar satu bulan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seorang wanita diperkosa secara paksa berzina kemudian mengandung hasil dari perkosaan, maka dia diperbolehkan menggugurkan kandungannya kalau belum berumur 40 hari dari usia kandungan. Sementara kalau dilakukan perkosaan secara suka rela, maka tidak diperbolehkan menggugurkan (kandungannya).

Silahkan melihat jawaban soal no. 13317.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam