Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertanyaan anda mengandung beberapa perkara, sebagiannya sesuai pertanyaannya, sebagian lainnya layak mendapatkan peringatan.
Terkait perkara yang ditanyakan tentang persetujuan bapak anda, hendaknya anda harus ketahui bahwa syariat menetapkan syarat wali bagi sahnya pernikahan bagi sahnya akad berdasarkan dalil-dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لا نكاح إلا بولي ) رواه الترمذي، رقم 1101 وأبو داود، رقم 2085 وابن ماجه، رقم 1881 وهو صحيح كما في إرواء الغليل للألباني رحمه الله ( 6 / 235
“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Tirmizi, no. 1101, Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881, ini adalah hadits shahih sebagaimana terdapat dalam Irwaul Ghalil, karangan Al-Albany rahimmahullah, 6/235)
Allah memiliki hikmah yang agung terkait disyariatkannya wali, di antaranya adalah bahwa kaum laki-laki lebih sempurna akalnya dan lebih mengetahui maslahat serta lebih mengetahui kondisi kaum laki-laki serta mengetahui apa yang pantas bagi wanita dan lebih kuat dalam mengambil keputusan. Apalagi, biasanya wanita sering didominasi oleh perasaannya dan menutupinya. Seandainya ada faktor penghalang bagi wali sehingga dia tidak memiliki kelayakan untuk mengurus urusan orang yang diwalikan atau dia justeru menjadi penghalang pernikahan dengan orang yang selevel (kufu) tanpa alasan syar’i, maka perwalian akan pindah kepada urutan wali berikutnya, ke kakeknya misalnya. Rincian penjelasannya silakan dilihat kembali soal no. 7193.
Adapun persetujuan keluarga, dia bukanlah syarat sahnya pernikahan. Karena bagi laki-laki, dia adalah wali bagi dirinya sendiri. Pernikahannya tidak membutuhkan persetujuan keluarganya dan mereka tidak punya hak untuk melarang pernikahan tersebut tanpa alasan syar’i. Adapun mempertimbangkan ridha mereka, khususnya kedua orang tua, adalah perkara baik. Hal tersebut dapat diraih dengan cara berbuat baik kepada kedua orang tua dan berusaha menampilkan sesuatu yang dapat mengundang persetujuan mereka atas pilihannya. Hendaknya dibantu pula dengan doa atau berdiskusi dengan cara yang baik serta menempuh cara yang tenang untuk meyakinkan mereka. Kami sampaikan perasaan gembira kami atas taufiq yang Allah berikan kepada anda sehingga anda mengenakan hijab syar’i dan menghafal Al-Quran. Kami berdoa semoga kita dijadikan sebagai orang yang mengamalkan Al-Quran.
Kamipun ingin memberikan peringatan kepada anda wahai saudariku tentang sebagian perkara yang anda sebutkan dalam pertanyaan. Ucapan anda ‘sangat mencintai’, ‘kami saling mencintai’, ‘memberikan kepada kami seluruh cintanya’ dan ‘Saya dan puteri saya sangat membutuhkan cintanya’, hendaknya anda mengetahui bahwa seorang muslim dan muslimah harus menjaga dirinya dari sebab-sebab yang membuat hatinya terpikat kepada orang yang bukan suami atau isterinya, walau kita tetap menerima bahwa rasa cinta pasti dimiliki setiap manusia, akan tetapi ada perkara-perkara yang sengaja dilakukan seseorang sehingga menyebutkan hati semakin terpikat, perkara inilah yang mengarah kepada larangan. Di antaranya adalah perbincangan antara laki-laki dan perempuan sehingga menggerakkan perasaan dan minat, begitupula kunjungan-kunjungan. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إياكم والدخول على النساء ) رواه البخاري، رقم 4934 ومسلم، رقم ( 2172
“Hendaknya kalian tidak masuk ke tempat kaum wanita.” (HR. Bukhari, no. 4934 dan Muslim, no. 2172)
Sesungguhnya perkara ini diharamkan untuk menutup celah tersebut dan mencegahnya. Hikmah lainnya adalah agar jangan sampai hati terpikat pada seseorang yang tidak mudah bagi mereka untuk menikah, sehingga keduanya merasa tersiksa, sebagaimana hal tersebut terjadi pada mereka yang saling mencintai sejak dulu hingga sekarang. Sehingga perkara tersebut membuat hatinya sibuk dan melupakan apa yang seharusnya dia cintai yaitu mencintai Allah dan taat terhadapNya. Bahaya terpikatnya hati ini telah dibahas mendalam oleh Ibnu Qayim dalam sebagian kitabnya, seperti kitab ‘Ad-Daa’ wad-Dawaa’ dan ‘Ighatsatul-Lahafan’ Hendaknya merujuk pada keduanya dan anda pun dapat merujuk pada soal no. 9465.
Kami ingin nasehatkan kepada anda, selama anda telah mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala dengan mengenakan hijab, maka hendaknya anda sempurnakan hijab anda dengan menghijab (menutup) hati anda dengan menilai kembali secara obyektif terkait hubungan anda sekarang dengannya dan hendaknya anda menjauh dari segala sesuatu yang dapat membangkitkan rasa keterpikatan anda kepadanya, misalnya dalam hal perbincangan dengannya atau kunjungan dia kepada anda atau semacamnya yang diharamkan atau mengandung syubhat di dalamnya. Hendaknya dia, yang anda katakan sebagai orang taat beragama, semestinya lebih menjauh lagi dari perkara tersebut karena khawatir masuknya setan di antara kalian berdua.
Adapun terkait kebaikannya kepada puteri anda, semoga dia mendapatkan pahala karenanya, akan tetapi hal tersebut tidak boleh menjadi sebab dilanggarnya perkara yang dilarang, seperti berduaan dengan anda tanpa ditemani puteri anda, karena jika ada puteri anda, maka anda terhindari dari khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan dan dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
لا يخلونَّ رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما ) رواه أحمد والترمذي في سننه، رقم 2091 وهو في صحيح الجامع، رقم 2546 )
“Tidaklah seorang laki-laki tidak berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmizi dalam sunannya, no. 2091, terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 2546)
Anda dapat merujuk kepada soal no. 2986.
Adapun harapan anda agar anda dapat kebaikan menikah dengannya, maka kami nasehatkan anda beberapa perkara berikut;
1.Perbanyak shalat istikharah semoga Allah memilihkan untuk anda orang yang paling baik untuk kebaikan anda di dunia dan akhirat. Anda dapat ketahui caranya dalam soal no. 2217.
2.Menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan terpikatnya hati. Karena di antara cara yang dapat mengantarkan seseorang untuk terpenuhi keinginannya adalah melaksanakan syariat Allah dan berpedoman pada aturanNya.
3.Berupaya mengurangi kadar cinta yang sangat dengan menyadari dampaknya serta mengaitkan hati kepada Allah Ta’ala serta merenungi firman-Nya yang dapat menghiasi hati anda dengan menghafalnya.
4. Dekatilah ayahmu dan berusahalah untuk berbakti kepadanya. Semoga hal itu dapat melembutkan hatinya dan membuatnya berupaya mendatangkan kebahagiaanmu dan ketenanganmu.
5. Mintalah maaf kepada keluarga calon suamimu atas apa yang pernah engkau lakukan dan tunjukkan penyesalanmu atas apa yang pernah kau lakukan bahwa itu tak lain merupakan kebodohanmu, semoga hal tersebut membuat mereka mudah menerima pernikahan kalian dan juga dapat membantu bapakmu menerima hal tersebut.
6. Persipakan dan mantapkan diri untuk ridha kepada ketentuan Allah walaupun tidak sesuai dengan keinginan jiwa, dan antisipasi perkara yang paling berat bagi jiwa. Misalnya jika memang pernikahan tidak memungkinkan sama sekali. Persiapan ini akan membuat kita tidak mengalami benturan keras atas kejadian yang tidak kita sukai sehingga menimbulkan kekecewaan dan kelemahan iman atau berburuk sangka kepada Allah dan kepada hikmahnya.
7. Berusahalah mendidik anak yatim yang anda rawat dengan pendidikan Islami dan bersikap baiklah terhadapnya. Karena mendidik dan merawat anak yatim memiliki pahala yang besar, semoga saja hal itu dapat menjadi sebab turunnya barokah bagi waktu anda dan taufiq bagi semua urusan anda.
Kami berdoa semoga Allah menyempurnakan nikmat bagi anda dan meneguhkan iman di hati anda serta memberi anda taufiq bagi semua kebaikan dan memudahkan anda untuk menikah jika di sana terdapat kebaikan bagi kalian berdua. Semoga kita semua mendapatkan hidayah di jalan yang lurus. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.