Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Meningggalkan Bersujud Atau Menjama’ Shalat di Rumahnya, Khawatir Terkena Corono Kalau Dia Bersujud Di Tempat Kerja?

05-06-2020

Pertanyaan 335350

Tempat kerja saya sangat menjaga sekali untuk disterilisasi pada hari-hari yang sangat parah ini wabah virus corona. Sampai Ketika kita bergerak ke tempat lewat Gedung atau kita pergi ke kamar mandi, kita memakai masker. Pertanyaanku adalah tentang shalat Ketika bersujud. Karena hidung menyentuh tanah atau sajadah. Sementara tanah disini tidak seperti di rumah. Semuanya berjalan dengan memakai sepatu. Oleh karena itu sangat riskan sekali berpindahnya virus ke hidung lewat tanah kalau sekiranya itu ada. Kalau tidak ada dan saya tetap shalat, kalau dilihat oleh salah satu teman-temanku maka akan terjadi masalah, karena saya seperti tidak mengindahkan semua aturan dan peringatan Kesehatan. Apakah saya shalat tanpa bersujud? Atau saya menjama’ shalat-shalat dan melakukannya di rumahku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Sujud merupakan salah satu rukun dalam shalat, dimana tidak sah tanpanya kecuali bagi yang tidak mampu bersujud karena sakit atau dipenjara di tempat najis, maka cukup dengan cara memberi isyarat. Dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, (1/351), “Orang yang sholat bersujud dengan anggota tubuh ini) tujuh anggota tubuh: dahi, dua tangan, dua lutut, dan ujung kaki (disertai dengan hidung, semuanya adalah rukun Ketika mampu). Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sampai kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, saya diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota tubuh, di atas dahi seraya memberi isyarat dengan tangannya ke hidungnya dan kedua tangan, dua lutut, dan ujung kaki. Muttafaq ‘alaihi. Berkata, kalau salah satu diantara kamu bersujud, maka bersujud dengan tujuh anggota tubuh, wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kakinya. HR. Muslim.

Dan hadits ‘Bersujud dengan wajahku sampai akhirnya, hal itu tidak meniadakan selainnya. Khusus disebutkan karena dahi adalah yang pokok. Kapan saja kalau tidak sempurna bersujud dengan salah satu anggota tubuh ini, maka tidak sah.

(Kalau tidak mampu) bersujud (dengan dahi, maka berusaha dengan memberi isyarat dan gugur keharusan sisa anggota tubuh lainnya) karena dahi merupakan yang pokok dalam bersujud. Sementara anggota tubuh lainnya itu mengikutinya. Kalau yang pokok gugur yang mengikutinya juga gugur.

(Kalau mampu) bersujud (dengannya) maksudnya adalah dahi (maka sisa anggota tubuh lainnya mengikutinya) dari anggota tubuh yang disebutkan tadi. Selesai

Kedua:

Tidak diperbolehkan mengakhirkan waktu shalat kecuali Ketika menjama antara dhuhur dengan asar dan magrib dengan isya’ karena ada uzur yang dipebolehkan untuk menjama’. Silahkan melihat penjelasan uzur-uzur ini di jawaban soal no. 147381.

Apa yang anda sebutkan berhati-hati agar tidak terkena penyakit bukan merupakan uzur dalam meninggalkan sujud juga dalam menjama’. Anda mungkin menyimpan sajadah untuk anda shalat dengan mensterilisasi tempat bersentuhannya dengan tanah.

Anda juga bisa membawa beberapa plastic untuk sajian makanan atau beberapa plastic yang bersih, dan anda dapat shalat pada setiap shalat dengan satu plastic kemudian setelah selesai shalat anda buang ke tempat sampah. Sehingga dapat menjaga gangguan dan bahaya dari tanah. Dan anda telah menjaga dengan berhati-hati dan keselamatan dari wabah.

Wallahua’lam

Hukum-hukum seputar salat
tampilan di situs islamqa.info