Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bekerja di bidang pengawasan terhadap konten yang menghalangi sampainya konten tidak berakhlak dari sisi orang-orang yang tidak bagus. Saya harus menyaksikan video-video untuk memastikan tidak adanya cuplikan pornografi dan kekerasan. Hal itu saya melakukan sepanjang waktu kerja penuh sampai di bulan Ramadan sekalipun. Apakah puasa saya diperbolehkan (sah) setelah menonton cuplikan seperti ini?
Alhamdulillah.
Pertama:
Selayaknya orang yang berpuasa menjaga pendengaran dan penglihatannya dari sesuatu yang haram. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 6057. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya dan (dia) masa bodoh akan hal itu, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.
Diriwayatkan oleh Ahmad (8856) dari Abu Hurairah rahiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رب صائم حظه من صيامه الجوع والعطش، ورب قائم حظه من قيامه السهر
“Berapa banyak orang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan haus dari puasanya dan berapa banyak orang yang berdiri (qiyamullail), hanya mendapatkan bergadang dari berdirinya (qiyamullailnya).
Syu’aib ‘Arnauth dalam catatan Musnad mengatakan, sanadnya baik.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, (8882) dari Umar radhiallahu’anhu berkata:
ليس الصيام من الطعام والشراب وحده، ولكنه من الكذب، والباطل، واللغو، والحلف
“Bukanlah puasa hanya sekedar (menahan) dari makan dan minum saja. Akan tetapi juga (menjaga) dari berbohong, kebatilan, permainan dan bersumpah.
Dan diriwayatkan semisalnya, (8884) dari Ali radhiallahu’anhu.
Diriwatkan, (8883) dari Maimun bin Mahran berkata, “Sesungguhnya puasa paling ringan adalah meninggalkan makan dan minum.
Diriwatakan, (8888) dari Ibrohim An-Nakho’i berkata, “Dahulu mereka mengatakan, berbohong dapat membatalkan puasa.
Pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah, kalau dia sengaja melakukan kemaksiatan dapat membatalkan puasa. Silahkan melihat di ‘Al-Muhalla, (4/304).
Puasa yang tidak dapat menghalangi pelakunya dari sesuatu yang diharamkan adalah puasa yang kurang.
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama’ salaf mengatakan, “Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan makan dan minum. Jabir mengatakan, “Kalau anda berpuasa, maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisan anda berpuasa dari berbohong, dan hal-hal yang diharamkan. Tinggalkan menyakiti tetangga. Hendaklah anda dalam kondisi tunduk dan tenang pada hari puasa anda. Jangan menjadikan hari puasa anda sama dengan hari berbuka anda.
Dalam Musnad Imam Ahmad, “Bahwa ada dua wanita berpuasa pada zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, hampir saja akan meninggal dunia karena kehausan. Hal itu diceritakan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan beliau berpaling, kemudian diceritakan keduanya kepada Nabi, kemudian keduanya dipanggil dan keduanya diperintahkan untuk memuntahkan, maka keduanya muntah memenuhi bejana, luka, darah, nanah dan daging !!!
Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
إن هاتين صامتا عما أحل الله لهما ، وأفطرتا على ما حرم الله عليهما ؛ جلست إحداهما إلى الأخرى ، فجعلتا تأكلان في لحوم الناس
“Sesungguhnya dua orang ini berpuasa dari apa yang Allah halalkan bagi keduanya dan berbuka dari apa yang diharamkan Allah kepadanya. Salah satu dari keduanya duduk dengan yang lainnya. Dan memulai memakan daging manusia (menggunjing). Selesai dari kitab ‘Latoiful Ma’arif, hal. 155 hadits tadi itu sanadnya lemah.
Intinya, kalau anda ingin berpuasa dengan benar, maka anda harus meninggalkan pekerjaan ini pada bulan Ramadan. Agar hati, pandangan, pendengaran selamat dari terjerumus kepada yang haram.
Kedua:
Kalau akibat menonton ini bergejolak syahwatnya dan keluar mani dengan beberapa kali menontonnya, terkait batalnya puasa ada dua pendapat dari para ulama.
Dan dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (26/267),”Hanafiyah dan Syafiiyyah berpendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena melihat dan fikiran, tidak membatalkan puasa. Kebalikannya menurut syafiiyyah yang lebih kuat bahwa ketika seringkali keluar (mani) karena melihat/menonton atau seringkali menonton sampai keluar (mani) maka puasanya rusak.
Sementara Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya mani karena terus menerus melihat, maka dapat merusak puasanya. Karena keluar dengan menikmatinya dan memungkinkan untuk menjaga diri darinya.
Sementara kalau keluar karena fikiran, maka puasanya rusak menurut Malikiyah, sementara menurut Hanabilah tidak rusak puasanya. Karena dia tidak mungkin menahan diri darinya. Selesai
Sementara keluarnya madzi dengan terus menerus melihat tidak merusak puasa.
Mardawai dalam kitab ‘Al-Inshof, (3/302) mengatakan, “Pemahaman dari ungkapan (atau terus menerus melihat dan keluar (mani) bahwa kalau dia seringkali melihat dan keluar madzi, tidak membatalkan puasa dan ini yang kuat menurut madzhab. Dan termasuk mayoritas teman-teman. Zarkasyi mengatakan, “Ini yang benar. Dikatakan dalam kitab ‘Al-Furu’ Pendapat berbuka puasa (batal) itu lebih sesuai dengan qiyaas menurut madzhab seperti menyentuhnya. Selesai
Ketiga:
Nasehat saya kepada anda, hendaknya anda meninggalkan pekerjaan ini. Meskipun berdampak memperkecil kejelekan bagi orang-orang yang tidak bagus sebagaimana yang anda sebutkan. Tapi kerusakan dan dampak jeleknya terhadap hati dan diri anda yang tidak dapat diingkarinya. Sementara orang yang tidak benar waktu sekarang dia bisa mengakses lebih besar lagi dari apa yang telah diblokir. Sehingga kemaslahan yang diharapkan dalam pekerjaan ini tidak begitu besar. Menghilangkan kerusakan bagi anda lebih dikedepankan dibandingkan mendapatkan manfaat bagi selain anda.
wallahu’alam