Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Suntikan Larutan Garam Dibawah Kulit Untuk Menguji Sensitifitas/Alergi di Siang Hari Ramadhan Termasuk Yang Akan Merusak Puasa ?

18-06-2021

Pertanyaan 366883

Saya seorang mahasiswa gelombang pertama dari fakultas keperawatan, hari ini kami telah belajar bagaimana caranya melakukan uji sensifitas, maka setiap kelompok saling menyuntikkan larutan garam dengan tujuan hanya untuk mempelajari bagaimana caranya melakukan uji klinis tersebut. Maka bagaimanakah hukumnya hal itu ?, seperti diketahui bahwa suntikan termasuk dari jenis Intradermal di dalam kulit.

Ringkasan Jawaban:

Tidak masalah untuk melakukan uji klinis sensitifitas/alergi dengan suntikan larutan garam di bawah kulit, karena hal itu tidak menghasilkan asupan gizi makanan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa, kecuali jika suntikan itu sebagai ganti suplay gizi makanan, seeperti suntikan vitamin, suntikan larutan yang dimasukkan ke dalam darah.

Telah disebutkan di dalam keputusan Majma’ Fikih Islami nomor: 93, 1/10 terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa dari sisi pengobatan:

“Hal-hal berikut ini tidak termasuk yang membatalkan puasa; suntikan pengobatan kulit, otot atau nadi, kecuali cairan dan suntikan yang mengandung unsur gizi makanan”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang hukum suntikan pada otot atau urat nadi atau panggul ?

Maka beliau menjawab:

“Suntikan pada nadi, otot, panggul tidak apa-apa, tidak membatalkan puasa; karena semua itu bukan termasuk yang memabatalkan puasa, juga tidak bermakna hal-hal yang membatalkan, karena bukan termasuk makan dan minum, juga bukan bermakna makan dan minum, dan telah kami jelaskan sebelumnya bahwa hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa, namun yang berpengaruh adalah suntikan kepada pasien yang mengandung nilai gizi makan dan minum”. (Fatawa Shiyam: 220)

Dan atas dasar itulah maka tidak apa-apa melakukan uji klinis alergi dengan suntikan larutan garam di bawah kulit, karena hal itu tidak bernilai sebagai asupan gizi.

Wallahu A’lam

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info