Alhamdulillah.
Suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa, kecuali jika suntikan itu sebagai ganti suplay gizi makanan, seeperti suntikan vitamin, suntikan larutan yang dimasukkan ke dalam darah.
Telah disebutkan di dalam keputusan Majma’ Fikih Islami nomor: 93, 1/10 terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa dari sisi pengobatan:
“Hal-hal berikut ini tidak termasuk yang membatalkan puasa; suntikan pengobatan kulit, otot atau nadi, kecuali cairan dan suntikan yang mengandung unsur gizi makanan”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang hukum suntikan pada otot atau urat nadi atau panggul ?
Maka beliau menjawab:
“Suntikan pada nadi, otot, panggul tidak apa-apa, tidak membatalkan puasa; karena semua itu bukan termasuk yang memabatalkan puasa, juga tidak bermakna hal-hal yang membatalkan, karena bukan termasuk makan dan minum, juga bukan bermakna makan dan minum, dan telah kami jelaskan sebelumnya bahwa hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa, namun yang berpengaruh adalah suntikan kepada pasien yang mengandung nilai gizi makan dan minum”. (Fatawa Shiyam: 220)
Dan atas dasar itulah maka tidak apa-apa melakukan uji klinis alergi dengan suntikan larutan garam di bawah kulit, karena hal itu tidak bernilai sebagai asupan gizi.
Wallahu A’lam