Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Apa yang terjadi merupakan dampak dari tinggal di negeri kafir serta studi di tempat yang bercampur baur. Karena itu para ulama telah sering memperingatkan dari bahaya tersebut. Kami bersyukur kepada Allah bahwa Dia telah memberi hidayah kepada Anda dan melindungi anda dari perbuatan yang lebih besar dari itu.
Anda telah melakuka kesalahan besar dengan sengaja berbuka di siang hari Ramadan. Seharusnya anda ketika itu beristighfar saja atas apa yang anda perbuat dengan gadis tersebut dan kemudian anda meneruskan puasa anda.
Ketahuilah, dia termasuk cara setan untuk mencegah jalan kebaikan adalah menghalangi anda untuk berteman dengan orang-orang baik atau beraktifitas kebaikan dengan alasan bahwa anda bukan orang yang layak untuk itu.
Boleh jadi, akibat dari meninggalkan perbuatan baik dan orang-orang baik, lebih besar dosanya dibanding dosa yang menyebabkan sikap menjauhi tersebut. Karena itu, seorang yang berakal adalah orang yang dapat mencegah maksiat agar jangan sampai melahirkan kemaksiatan lainnya, tapi dia segera bertaubat darinya dan semakin bertambah kedekatannya terhadap orang-orang baik serta memperbanyak amal saleh., "Sesungguhnya kebaikan akan menghapus keburukan-keburukan."
Adapun terkait keluarnya mazi, sesungguhnya dia tidak membatalkan puasa menurut pendapat terkuat dari dua pendapat ulama. Ini merupakan pendapat dalam mazhab Abu Hanifah dan Syafii serta menjadi pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah. (Al-Mughni, 3/20, Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyyah, hal. 97. Perhatikan kembali soal no. 38074 dan 49752)
Disamping anda sendiri tidak meyakini keluarnya mazi dari diri anda.
Keluarnya mazi tidak diharuskan mandi (janabat), dia hanya najis yang membatalkan wudhu. Maka cukup bagi anda untuk membersihkannya dengan air. Lihat soal no. 34172.
Yang menjadi kewajiban anda adalah, mengqadha puasa hari itu yang anda berbuka padanya diiringi taubat kepada Allah Ta'ala. Anda tidak diwajibkan kafarat mughalazah (berat). Karena kafarat tersebut hanya khusus bagi mereka yang melakukan jimak menurut pendapat yang kuat di antara kedua pendapat ulama sebagaimana hal tersebut merupakan pendapat dalam mazhab Syafii dan Ahmad.
Akan tetapi, jika anda menunda untuk mengqadha puasa hari itu hingga datang Ramadan berikutnya, maka wajib bagi anda, selain mengqadhanya, mengeluarkan kafarat karena keterlambatan. Yaitu dalam bentuk memberi makan setengah sha' makanan (kurang lebih sekilo setengah) kepada orang miskin. Lihat soal no. 38867.