Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Sang Suami Memaksa Berjimak Saat Isteri Sedang Haid

01-11-2013

Pertanyaan 7838

Saya seorang wanita muslimah dan telah bersuami Alhamdulillah. Akan tetapi suami saya menggauli saya saat saya sedang haid. Apakah hal itu dibolehkan atau bolehkah saya mencegahnya. Perlu diketahui bahwa kejadian tersebut menyakiti saya dan membuat hati saya menjadi keruh pada hari itu. Saya sampaikan pertanyaan ini karena saya mendapat informasi dari teman bahwa suami tidak boleh menggauli isteri saat isteri sedang haid.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menggauli isteri saat dia sedang haid hukumnya haram.

Allah Ta'ala berfirman,

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن (سورة البقرة: 222)

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah kotoran," Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci." (QS. Al-Baqarah: 222)

Tidak boleh menggaulinya sebelum dia mandi setelah suci, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله .. (سورة البقرة: 222)

"Jika mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang Allah perintahkan kepada kalian." (QS. Al-Baqarah: 222)

Buruknya perbuatan maksiat ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

من أتى  حائضا أو امرأة في دبرها  أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد " [ رواه الترمذي عن أبي هريرة  1/243  وهو في صحيح الجامع 5918 ]

"Siapa yang mendatangi wanita haidh atau seorang wanita melalui duburnya atau seorang dukun, maka sungguh dia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Tirmizi dari Abu Hurairah, 1/243, Shahih Al-Jami, no. 5918)

Anda wajib untuk tidak memberinya kesempatan dari perbuatan tersebut tersebut dan mencegahnya. Jika anda rela dengan perbuatan tersebut maka anda ikut berdosa. Jika dia memaksa anda, maka tidak ada dosa bagi anda.

Sebagai tambahan informasi, perhatikan soal no. 2121,

wallahuta'ala a'lam.

haid dan nifas Adab Menikah
tampilan di situs islamqa.info