Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

12-09-2023

Pertanyaan 9593

Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info