Alhamdulillah.
Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.
Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?
Alhamdulillah.
Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.
Refrensi: Syekh Ibnu Jibrin
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?