Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

Pertanyaan

Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.

Refrensi: Syekh Ibnu Jibrin