Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum menyimak bacaan Al-Qur’anul Karim dari para wanita dalam perlombaan Al Qur’an yang diadakan di sebagian negara Islam?
Alhamdulillah.
Saya melihat hal ini tidak mengapa. Kalau wanitanya di tempat tersendiri dan para lelaki di tempat tersendiri. Tanpa ada campur baur di tempat perlombaan, tapi masing-masing di tempat tersendiri dan para wanitanya menutupi dirinya dari para lelaki.
Adapun pendengarnya, kalau dia mendengar untuk mendapatkan faedah dan mentadaburi kalam Allah, maka tidak mengapa. Tapi kalau dia menikmati suaranya, maka tidak dibolehkan. Sedangkan kalau maksudnya adalah menyimak untuk mengambil faedah dan menikmati lantunan Al-Qur’an Al-Karim dan mengambil faedah dari Al-Qur’an. Maka insyaallah hal itu tidak mengapa.
(Fatawa Nurun Alad Darbi, oleh Syekh Abdul Aziz Bin Baz, 2/100).