Sabtu 20 Jumadits Tsani 1446 - 21 Desember 2024
Indonesian

Menyimak Bacaan Al-Qur’anul Karim Dari Para Qari Wanita

Pertanyaan

Apa hukum menyimak bacaan Al-Qur’anul Karim dari para wanita dalam perlombaan Al Qur’an yang diadakan di sebagian negara Islam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saya melihat hal ini tidak mengapa. Kalau wanitanya di tempat tersendiri dan para lelaki di tempat tersendiri. Tanpa ada campur baur di tempat perlombaan, tapi masing-masing di tempat tersendiri dan para wanitanya menutupi dirinya dari para lelaki.

Adapun  pendengarnya, kalau dia mendengar untuk mendapatkan faedah dan mentadaburi kalam Allah, maka tidak mengapa. Tapi kalau dia menikmati suaranya, maka tidak dibolehkan. Sedangkan kalau maksudnya adalah menyimak untuk mengambil faedah dan menikmati lantunan Al-Qur’an Al-Karim dan mengambil faedah dari Al-Qur’an. Maka insyaallah hal itu tidak mengapa.

(Fatawa Nurun Alad Darbi, oleh Syekh Abdul Aziz Bin Baz, 2/100).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam